Lomba Inovasi Daerah

Tahun 2025

Lomba Inovasi Daerah

Tahun 2025

Data Inovasi

Nama Inovasi E-FAEDAH ELEKTRONIK PAJAK DAERAH NATUNA
Bentuk Inovasi Tata Kelola Pemerintahan
Inisiator Inovasi KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH
Tahapan Inovasi Penerapan
Jenis Inovasi Digital
Urusan Inovasi Keuangan
Rancang Bangun

E-Faedah atau Elektronik Pajak Daerah Natuna merupakan  aplikasi  mobile yang  berfungsi  untuk  pelayanan pajak daerah secara elektronik. Aplikasi ini  umumnya diperuntukan untuk wajib  pajak daerah dengan tujuan untuk  memberi kemudahan dalam  pengurusan pajak daerah.

Dalam upaya perbaikan pelayanan dibidang Perpajakan Daerah yang efisiensi, efektifitas  sederhana dan mudah diakses masyarakat/wajib pajak maka BPKPD melakukan langkah startegis dengan meluncurkan aplikasi E-Faedah dalam Upaya Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Pajak  Daerah sesuai amanah Permendagri No. 56 Tahun 2021.
Aplikasi ini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memutahirkan data pajak daerah. E-Faedah atau Elektronik Pajak Daerah Natuna merupakan  aplikasi  mobile yang  berfungsi  untuk  pelayanan pajak daerah secara elektronik. Aplikasi ini  umumnya diperuntukan untuk wajib  pajak daerah dengan tujuan untuk  memberi kemudahan dalam  pengurusan pajak daerah.Dalam upaya perbaikan pelayanan dibidang Perpajakan Daerah yang efisiensi, efektifitas  sederhana dan mudah diakses masyarakat/wajib pajak maka BPKPD melakukan langkah startegis dengan meluncurkan aplikasi E-Faedah dalam Upaya Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Pajak  Daerah sesuai amanah Permendagri No. 56 Tahun 2021.
Aplikasi ini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memutahirkan data pajak daerah.

E-Faedah atau Elektronik Pajak Daerah Natuna merupakan  aplikasi  mobile yang  berfungsi  untuk  pelayanan pajak daerah secara elektronik. Aplikasi ini  umumnya diperuntukan untuk wajib  pajak daerah dengan tujuan untuk  memberi kemudahan dalam  pengurusan pajak daerah.Dalam upaya perbaikan pelayanan dibidang Perpajakan Daerah yang efisiensi, efektifitas  sederhana dan mudah diakses masyarakat/wajib pajak maka BPKPD melakukan langkah startegis dengan meluncurkan aplikasi E-Faedah dalam Upaya Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Pajak  Daerah sesuai amanah Permendagri No. 56 Tahun 2021.
Aplikasi ini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memutahirkan data pajak daerah. E-Faedah atau Elektronik Pajak Daerah Natuna merupakan  aplikasi  mobile yang  berfungsi  untuk  pelayanan pajak daerah secara elektronik. Aplikasi ini  umumnya diperuntukan untuk wajib  pajak daerah dengan tujuan untuk  memberi kemudahan dalam  pengurusan pajak daerah. Dalam upaya perbaikan pelayanan dibidang Perpajakan Daerah yang efisiensi, efektifitas  sederhana dan mudah diakses masyarakat/wajib pajak maka BPKPD melakukan langkah startegis dengan meluncurkan aplikasi E-Faedah dalam Upaya Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Pajak  Daerah sesuai amanah Permendagri No. 56 Tahun 2021.
Aplikasi ini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memutahirkan data pajak daerah. E-Faedah atau Elektronik Pajak Daerah Natuna merupakan  aplikasi  mobile yang  berfungsi  untuk  pelayanan pajak daerah secara elektronik. Aplikasi ini  umumnya diperuntukan untuk wajib  pajak daerah dengan tujuan untuk  memberi kemudahan dalam  pengurusan pajak daerah.Dalam upaya perbaikan pelayanan dibidang Perpajakan Daerah yang efisiensi, efektifitas  sederhana dan mudah diakses masyarakat/wajib pajak maka BPKPD melakukan langkah startegis dengan meluncurkan aplikasi E-Faedah dalam Upaya Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Pajak  Daerah sesuai amanah Permendagri No. 56 Tahun 2021.Aplikasi ini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memutahirkan data pajak daerah.

 

Tujuan Inovasi
  1. Mereformasi pelayanan pajak dari basis manual ke elektronik.
  2. Memutakhitan Data Base Pajak Daerah  dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 
Manfaat Inovasi Efaedah dapat meningkatkan partisipasi Wajib Pajak terhadap kewajiban perpajakan  Daerah.
Hasil Inovasi Memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan perpajakan daerah
Waktu Ujicoba 01-05-2024
Waktu Implementasi 03-06-2024

Keterisian Indikator

No Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung Skor
1 Regulasi Inovasi * Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan inovasi daerah Peraturan Kepala Daerah
No Bukti Tgl Bukti Bukti
88 Tahun 2024 0024-12-20 Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2024 Tentang Penerapan Inovasi Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2024
6
2 Ketersediaan SDM Terhadap Inovasi Daerah * Jumlah SDM yang mengelola inovasi daerah (Tahun Terakhir) 1-10 SDM
No Bukti Tgl Bukti Bukti
58 Tahun 2024 2024-12-30 Pembentukan Tim Pengelola Aplikasi E Faedah (Elektronik Pajak Daerah)
2
3 Dukungan Anggaran Anggaran Inovasi Daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (Penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), ujicoba (pilot project, perekayasaan, laboratorium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi pada salah satu tahun anggaran (T-2/T-1/T-0)
No Bukti Tgl Bukti Bukti
DPPA/A.2/5.02.0.00.0.00.26.0000/001/2025 2025-02-14 Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025
2
4 Alat Kerja Alat kerja dalam pelaksanaan Inovasi yang diterapkan Pelaksanaan kerja sudah didukung sistem informasi online/daring/artificial intelligence Screenshot Sistem Informasi 6
5 Bimtek Inovasi Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daerah baik sebagai penyedia atau penerima bimtek Dalam 2 tahun terakhir pernah 1 kali kegiatan transfer pengetahuan (bimtek, sharing, FGD, atau kegiatan transfer pengetahuan yang lain)
No Bukti Tgl Bukti Bukti
900.1.13.1/715/BPKPD-UP6/XII/2024 2024-12-12 Sosialisasi Wajib Pajak
1
6 Integrasi Program Dan Kegiatan Inovasi Dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah
7 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur Stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2)
Unsur Stakeholder meliputi:
Pemerintah;
Pelaku Bisnis;
Komunitas;
Akademisi;
Media Massa, dsb
Inovasi melibatkan 3 aktor
No Bukti Tgl Bukti Bukti
123 2024-01-01 Aktor
1
8 Pelaksana Inovasi Daerah Penetapan Tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksanaan dan ditetapkan dengan SK Kepala Perangkat Daerah
No Bukti Tgl Bukti Bukti
58 Tahun 2024 2024-12-30 Pembentukan Tim Pengelola Aplikasi E Faedah (Elektronik Pajak Daerah)
2
9 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) Tidak Valid Tidak Valid 0
10 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 tahun terakhir) Tidak Valid Tidak Valid 0
11 Pedoman Teknis Ketentuan dasar Penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book Telah terdapat pedoman teknis berupa buku dalam bentuk elektronik Manual Book 2
12 Kemudahan Informasi layanan Kemudahan mendapatkan informasi layanan
melalui metode sebagai berikut :
Manual, seperti: tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi;
Hotline, seperti: layanan email/telp;
Media Sosial, seperti: instagram/facebook/whatsapp, dsb;dan
Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios).
Informasi Layanan diperoleh melalui 3 atau lebih metode Kemudahan Informasi Layanan 3
13 Kemudahan Proses Inovasi yang Dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Tidak Valid Tidak Valid 0
14 Penyelesaian Layanan Pengaduan Rasio Penyelesaian Pengaduan dalam tahun terakhir (Jumlah Pengaduan yang ditindaklanjuti/Jumlah Pengaduan kurang dari sama dengan 50% atau Tidak ada pengaduan Layanan Pengaduan 1
15 Layanan Terintegrasi Jaringan Prosedur yang dibuat secara daring (2 tahun terakhir) Ada dukungan melalui perangkat web aplikasi atau aplikasi mobile (android atau ios) yang layanan sudah terintegrasi dengan unit organisasi lain Screenshot Layanan 6
16 Replikasi Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 s/d T-1)
17 Kecepatan Inovasi * Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan Waktu Penciptaan Inovasi 6
18 Kemanfaatan Inovasi * Jumlah pengguna atau penerima manfaat inovasi daerah (2 tahun terakhir) Jumlah pengguna penerima manfaat 1-200 orang Daftar Penerima Manfaat 3
19 Monitoring dan evaluasi Inovasi Daerah Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 tahun terakhir) Hasil laporan monev internal perangkat daerah Laporan Monitoring dan Evaluasi Inovasi Daerah 2
20 Kualitas Inovasi Daerah * Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir)
Data Pendukung:
ketentuan video memvisualisasikan 5 substansi:
1. Latar belakang inovasi;
2. Penjaringan ide;
3. Pemilihan ide;
4. Manfaat inovasi; dan
5. Dampak inovasi.
Video inovasi dilengkapi dengan cover thumbnail dan ada logo Kabupaten Natuna dan Kemendagri.
Memenuhi 5 unsur substansi video Inovasi 12