Lomba Inovasi Daerah
Tahun 2025
Data Inovasi
| Nama Inovasi | Jum'at Impian (Izin Mendatangi Nelayan) |
| Bentuk Inovasi | Pelayanan Publik |
| Inisiator Inovasi | Dinas |
| Tahapan Inovasi | Penerapan |
| Jenis Inovasi | Digital |
| Urusan Inovasi | Penanaman Modal |
| Rancang Bangun | Reformasi Birokrasi merupakan salah satu tuntutan masyarakat dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (good governance). Kepemerintahan yang baik dapat diwujudkan dengan kinerja pelayanan publik yang efisien, efektif, bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme serta dapat dipertanggung jawabkan. UUD Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 1 (1) menjelaskan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Artinya hak masyarakat untuk mendapatkan segala kebutuhan yang diharapkan dan menjadi tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan segala kebutuhan tersebut, dan lingkup layanan tersebut tidak hanya terbatas pada layanan administrative saja, namun meluas seperti layanan penyediaan fasilitas dan utilitas, layanan dalam rangka pengaturan dan pengendalian, pelayanan yang bersifat pembinaan dan layanan yang bersifat informasi, deseminasi. Tiga fungsi utama birokrasi pemerintahan, yaitu fungsi pelayanan, fungsi pembangunan dan fungsi pemerintahan umum merupakan salah satu strategi dari strategi – strategi yang dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya mewujudkan suatu kepemerintahan yang baik, pemerintah yang pro rakyat dan pemerintah yang inovatif. Tuntutan terhadap pelayanan perizinan usaha yang baik, cepat, mudah dan murah merupakan kebutuhan penting bagi dunia usaha. Dalam memberikan pelayanan kepada pelaku usaha maka diperlukan upaya dari pemerintah untuk menerapkan pelayanan yang baik dengan menerapkan prinsip-prinsip transparan, partisipatif dan akuntabel Kabupaten Natuna merupakan salah kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau yang memeiliki laut 99,24 % dari total luas wilayahnya sehingga memiliki potensi yang sangat besar untuk dikembangkan pada sektor perikanan. Untuk itu Masyarakat Kabupaten Natuna sebagaian besar mata pencahariannya adalah nelayan. Dibalik tangkapan yang berlimpah, terdapat kompleksitas regulasi dan dokumen legal yang perlu dipahami dan di patuhi agar usaha mereka dapat berjalan secara legal dan berkelanjutan. Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan Langkah awal penting bagi pelaku usaha sektor perikanan (nelayan) dalam memperoleh identitas resmi dan legalitas usaha. NIB tidak hanya berfungsi sebagai izin usaha Tunggal yang memudahkan proses perizinan, tetapi juga bertindak sebagai dokumen legal yang menegaskan keabsahan usaha. Karakteristik Kabupaten Natuna yang terdiri dari pulau-pulau, dimana dari 17 (tujuh belas) Kecamatan hanya 6 (enam) Kecamatan berada pada satu pulau dengan ibukota Kabupaten Natuna, sedangkan 11 (sebelas) Kecamatan berada pada pulau yang berbeda dengan ibukota Kabupaten Natuna. Disamping itu masih banyak masyarakat khususnya pelaku usaha sektor perikanan (nelayan) di Kabupaten Natuna belum begitu familiar dengan teknologi informasi yang merupakan prasyarat utama pelayanan perizinan dan nonperizinan secara online. Hal lain yang menjadi pemikiran perlunya upaya peningkatan pelayanan adalah untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sektor perikanan (nelayan) yang tidak sempat datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Natuna karena kesibukan aktifitas usaha dan juga belum dapat melakukan menginput data usaha secara mandiri secara online di dalam system OSS. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Natuna adalah perangkat daerah yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Seiring dengan kompleksitas pelayanan publik, maka pemerintah telah mendorong reformasi pelayanan publik sebagai bagian dari reformasi pemerintahan secara keseluruhan. Solusi untuk melaksanakan optimalisasi pelayanan publik maka DPMPTSP Kabupaten Natuna membutuhkan perubahan yaitu melalui program inovasi untuk membantu para pelaku usaha sektor perikanan (nelayan) Kabupaten Natuna yang tersebar di seluruh kecamatan untuk mendapatkan legalitas usaha (NIB) Maka untuk itu dirancang suatu inovasi pelayanan publik untuk menjawab tantangan sebagaimana tersebut diatas, yang diberi nama Jum’at Impian (Izin Mendatangi Nelayan). Inovasi pelayanan publik Jum’at Impian adalah pelayanan perizinan dimana petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Natuna melakukan pendampingan dan pelayanan setiap hari jum’at di tempat usaha / lokasi para nelayan. Inovasi pelayanan publik Jum’at Impian dilakukan dengan dua cara, yaitu :
|
| Tujuan Inovasi |
|
| Manfaat Inovasi | Memberikan kemudahan kepada Pelaku usaha sektor perikanan (nelayan) yang mengalami kendala atau hambatan dalam melakukan input data perizinan secara mandiri ke dalam aplikasi Online Single Submission (OSS), disebabkan ketidakpahaman dalam penggunaan ilmu teknologi, lokasi pelaku usaha yang berjauhan atau yang berada diluar Kabupaten yang membutuhkan biaya besar untuk datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Natuna, dengan mudah mendapatkan legalitas usaha tanpa mengeluarkan biaya, dan dengan waktu yang singkat sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna. |
| Hasil Inovasi | Pelaku usaha sektor perikanan (nelayan) dengan mudah mendapatkan legalisasi usaha perikanan bagi nelayan. Kegiatan usaha mereka terlindungi dan diakui oleh hukum, memudahkan akses ke fasilitas dan layanan pemerintah serta membuka lebih banyak peluang bisnis, sehingga akan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat dan meningkatkan nilai investasi daerah. |
| Waktu Ujicoba | 01-04-2024 |
| Waktu Implementasi | 01-07-2024 |
Keterisian Indikator
| No | Indikator | Keterangan | Parameter | Bukti Dukung | Skor | ||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Regulasi Inovasi * | Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan inovasi daerah | Peraturan Kepala Daerah |
|
6 | ||||||||||||
| 2 | Ketersediaan SDM Terhadap Inovasi Daerah * | Jumlah SDM yang mengelola inovasi daerah (Tahun Terakhir) | 11-30 SDM |
|
4 | ||||||||||||
| 3 | Dukungan Anggaran | Anggaran Inovasi Daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (Penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), ujicoba (pilot project, perekayasaan, laboratorium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) | Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi pada salah satu tahun anggaran (T-2/T-1/T-0) |
|
2 | ||||||||||||
| 4 | Alat Kerja | Alat kerja dalam pelaksanaan Inovasi yang diterapkan | Pelaksanaan kerja sudah didukung sistem informasi online/daring/artificial intelligence | Screenshot Pelayanan | 6 | ||||||||||||
| 5 | Bimtek Inovasi | Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daerah baik sebagai penyedia atau penerima bimtek | Dalam 2 tahun terakhir pernah lebih dari 2 kali bimtek (bimtek,training dan TOT) |
|
3 | ||||||||||||
| 6 | Integrasi Program Dan Kegiatan Inovasi Dalam RKPD | Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah | Pemerintah Daerah sudah menuangkan program inovasi daerah dalam RKPD T-1 atau T-2 |
|
2 | ||||||||||||
| 7 | Keterlibatan aktor inovasi | Keikutsertaan unsur Stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Unsur Stakeholder meliputi: Pemerintah; Pelaku Bisnis; Komunitas; Akademisi; Media Massa, dsb |
Inovasi melibatkan 3 aktor |
|
1 | ||||||||||||
| 8 | Pelaksana Inovasi Daerah | Penetapan Tim pelaksana inovasi daerah | Ada pelaksanaan dan ditetapkan dengan SK Kepala Perangkat Daerah |
|
2 | ||||||||||||
| 9 | Jejaring Inovasi | Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) | Inovasi melibatkan 5 Perangkat Daerah atau lebih |
|
3 | ||||||||||||
| 10 | Sosialisasi Inovasi Daerah | Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 tahun terakhir) | Konten melalui Media Sosial atau pemberitaan yang dikeluarkan oleh Pemda | foto kegiatan | 2 | ||||||||||||
| 11 | Pedoman Teknis | Ketentuan dasar Penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book | Telah terdapat pedoman teknis berupa buku yang dapat diakses secara online atau berupa video tutorial | Pedoman Teknis | 3 | ||||||||||||
| 12 | Kemudahan Informasi layanan | Kemudahan mendapatkan informasi layanan melalui metode sebagai berikut : Manual, seperti: tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi; Hotline, seperti: layanan email/telp; Media Sosial, seperti: instagram/facebook/whatsapp, dsb;dan Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios). |
Informasi Layanan diperoleh melalui 3 atau lebih metode | Kemudahan Informasi Layanan | 3 | ||||||||||||
| 13 | Kemudahan Proses Inovasi yang Dihasilkan | Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi | Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari |
|
6 | ||||||||||||
| 14 | Penyelesaian Layanan Pengaduan | Rasio Penyelesaian Pengaduan dalam tahun terakhir (Jumlah Pengaduan yang ditindaklanjuti/Jumlah Pengaduan | Lebih dari sama dengan 91% | Layanan Pengaduan | 3 | ||||||||||||
| 15 | Layanan Terintegrasi | Jaringan Prosedur yang dibuat secara daring (2 tahun terakhir) | Ada dukungan melalui informasi website, sosial media, web aplikasi atau aplikasi mobile (android atau ios) yang telah terintegrasi dalam satu portal pada unit organisasi bersangkutan | Layanan Terintegrasi | 4 | ||||||||||||
| 16 | Replikasi | Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 s/d T-1) | Tidak Valid | Tidak Valid | 0 | ||||||||||||
| 17 | Kecepatan Inovasi * | Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah | Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 5-8 bulan | Proposal Inovasi | 4 | ||||||||||||
| 18 | Kemanfaatan Inovasi * | Jumlah pengguna atau penerima manfaat inovasi daerah (2 tahun terakhir) | Jumlah pengguna penerima manfaat 201-500 orang | Daftar Penerima Manfaat | 6 | ||||||||||||
| 19 | Monitoring dan evaluasi Inovasi Daerah | Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 tahun terakhir) | Hasil pengukuran kepuasan pengguna dari evaluasi survei kepuasan masyarakat | Survey Kepuasan Masyarakat | 4 | ||||||||||||
| 20 | Kualitas Inovasi Daerah * | Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Data Pendukung: ketentuan video memvisualisasikan 5 substansi: 1. Latar belakang inovasi; 2. Penjaringan ide; 3. Pemilihan ide; 4. Manfaat inovasi; dan 5. Dampak inovasi. Video inovasi dilengkapi dengan cover thumbnail dan ada logo Kabupaten Natuna dan Kemendagri. |
Memenuhi 5 unsur substansi | Video Jumat Impian | 12 |