Lomba Inovasi Daerah
Tahun 2025
Data Inovasi
| Nama Inovasi | KUTE MENDU Kunjungan Terpadu Lintas Sektor Mencegah Stunting Sejak Dini di Natuna |
| Bentuk Inovasi | Pelayanan Publik |
| Inisiator Inovasi | Puskesmas Bunguran Selatan |
| Tahapan Inovasi | Penerapan |
| Jenis Inovasi | Non Digital |
| Urusan Inovasi | Kesehatan |
| Rancang Bangun | Stunting merupakan kondisi permasalahan gizi yang berlangsung kronis. Penyebabnya multifaktor dan saling berhubungan. Di bidang kesehatan pendekatan yang dilakukan setelah dilakukan identifikasi keluarga berisiko mengalami stunting dilakukan intervensi berupa pendampingan dan pemberian makanan tambahan. Untuk intervensi yang dilakukan oleh bidang kesehatan hanya berkontribusi 30% terhadap pencegahan dan penanggulangan stunting, sehingga dibutuhkan kerjasama dengan sektor-sektor lain terkait agar intervensi yang dilakukan efektif. Inovasi KUTE MENDU menjawab tantangan tersebut. Dengan melibatkan lintas sektor dalam kegiatan kunjungan rumah yang dilakukan oleh Puskesmas, sehingga dapat diidentifikasi secara faktual kondisi rumah tangga keluarga yang mengalami masalah sosial ekonomi yang berkontribusi terhadap kejadian stunting. KUTE MENDU adalah program inovasi penurunan angka stunting dengan pendekatan promotif dan preventif , dimana petugas kesehatan bersama sektor terkait ( Pemerintah Desa, PKK, Babinsa, Babinkamtibmas, dan Pemerintah Kecamatan) secara bersama-sama melakukan kunjungan rumah keluarga beresiko mengalami stunting di kemudian hari. Kegiatan kunjungan yang dilakukan setelah mendapatkan data dari kader kesehatan yang melakukan pengukuran status gizi bayi-balita dan ibu hamil di Posyandu. Data yang diidentifikasi bermasalah gizi ditindaklanjuti oleh tenaga gizi Puskesmas dengan melakukan ploting sasaran yang memerlukan perhatian khusus untuk selanjutnya dilakukan pendampingan. Kegiatan pendampingan dimulai dengan kunjungan rumah oleh masing-masing sektor terkait dengan perannya masing-masing sebagai berikut:
Kegiatan Kute Mendu Natuna sudah dimulai sejak bulan September tahun 2023, diperkenalkan di kegiatan Lokmin Lintas Sektor TW III Puskesmas Bunguran Selatan setelah melihat adanya peningkatan jumlah angka balita dengan status gizi kurang dan berat kurang. Sebelumnya kegiatan kunjungan yang dilakukan hanya oleh pihak Puskesmas namun dampak yang dihasilkan belum optimal, sehingga muncul inisiatif agar adanya kertelibatan lintas sektor untuk turut serta melakukan kunjungan keluarga berisiko stunting supaya dalam melakukan verifikasi faktual terhadap keadaan sesungguhnya di lapangan. Pada awal pelaksanaan inovasi, angka stunting di Bunguran Selatan sempat turun dari 14,03 % di bulan Agustus menjadi 13,6 % di Desember 2023. |
| Tujuan Inovasi | Tujuan Umum : Menurunkan angka stunting di natuna khususnya di Kecamatan Bunguran Selatan dengan pendekatan lebih holistik termasuk melibatkan lintas sektor. Tujuan Khusus:
|
| Manfaat Inovasi | Beberapa manfaat yang didapatkan dari inovasi Kute Mendu, diantaranya:
|
| Hasil Inovasi |
|
| Waktu Ujicoba | 20-09-2023 |
| Waktu Implementasi | 02-01-2024 |
Keterisian Indikator
| No | Indikator | Keterangan | Parameter | Bukti Dukung | Skor | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Regulasi Inovasi * | Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan inovasi daerah | SK Kepala Daerah / Kepala Perangkat Daerah |
|
3 | ||||||
| 2 | Ketersediaan SDM Terhadap Inovasi Daerah * | Jumlah SDM yang mengelola inovasi daerah (Tahun Terakhir) | Lebih dari 30 |
|
6 | ||||||
| 3 | Dukungan Anggaran | Anggaran Inovasi Daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (Penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), ujicoba (pilot project, perekayasaan, laboratorium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) | Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi pada salah satu tahun anggaran (T-2/T-1/T-0) |
|
2 | ||||||
| 4 | Alat Kerja | Alat kerja dalam pelaksanaan Inovasi yang diterapkan | Pelaksanaan kerja secara manual/non elektronik | Alat Kerja | 2 | ||||||
| 5 | Bimtek Inovasi | Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daerah baik sebagai penyedia atau penerima bimtek | Dalam 2 tahun terakhir pernah 1 kali kegiatan transfer pengetahuan (bimtek, sharing, FGD, atau kegiatan transfer pengetahuan yang lain) |
|
1 | ||||||
| 6 | Integrasi Program Dan Kegiatan Inovasi Dalam RKPD | Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah | Tidak Valid | Tidak Valid | 0 | ||||||
| 7 | Keterlibatan aktor inovasi | Keikutsertaan unsur Stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Unsur Stakeholder meliputi: Pemerintah; Pelaku Bisnis; Komunitas; Akademisi; Media Massa, dsb |
Inovasi melibatkan 3 aktor |
|
1 | ||||||
| 8 | Pelaksana Inovasi Daerah | Penetapan Tim pelaksana inovasi daerah | Ada pelaksanaan dan ditetapkan dengan SK Kepala Perangkat Daerah |
|
2 | ||||||
| 9 | Jejaring Inovasi | Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) | Inovasi melibatkan 1-2 Perangkat Daerah |
|
1 | ||||||
| 10 | Sosialisasi Inovasi Daerah | Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 tahun terakhir) | Konten melalui Media Sosial atau pemberitaan yang dikeluarkan oleh Pemda | Sosialisasi | 2 | ||||||
| 11 | Pedoman Teknis | Ketentuan dasar Penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book | Telah terdapat pedoman teknis berupa buku dalam bentuk elektronik | Buku Elektronik | 2 | ||||||
| 12 | Kemudahan Informasi layanan | Kemudahan mendapatkan informasi layanan melalui metode sebagai berikut : Manual, seperti: tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi; Hotline, seperti: layanan email/telp; Media Sosial, seperti: instagram/facebook/whatsapp, dsb;dan Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios). |
Informasi Layanan diperoleh melalui 3 atau lebih metode | Kemudahan Informasi Layanan | 3 | ||||||
| 13 | Kemudahan Proses Inovasi yang Dihasilkan | Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi | Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari |
|
6 | ||||||
| 14 | Penyelesaian Layanan Pengaduan | Rasio Penyelesaian Pengaduan dalam tahun terakhir (Jumlah Pengaduan yang ditindaklanjuti/Jumlah Pengaduan | Lebih dari sama dengan 91% | Layanan Pengaduan | 3 | ||||||
| 15 | Layanan Terintegrasi | Jaringan Prosedur yang dibuat secara daring (2 tahun terakhir) | Ada dukungan melalui informasi website/sosial media/web aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) yang berjalan secara terpisah | Screenshot Layanan | 2 | ||||||
| 16 | Replikasi | Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 s/d T-1) | Tidak Valid | Tidak Valid | 0 | ||||||
| 17 | Kecepatan Inovasi * | Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah | Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 5-8 bulan | Proposal Inovasi | 4 | ||||||
| 18 | Kemanfaatan Inovasi * | Jumlah pengguna atau penerima manfaat inovasi daerah (2 tahun terakhir) | Jumlah pengguna penerima manfaat 1-200 orang | Daftar Penerima Manfaat | 3 | ||||||
| 19 | Monitoring dan evaluasi Inovasi Daerah | Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 tahun terakhir) | Hasil pengukuran kepuasan pengguna dari evaluasi survei kepuasan masyarakat | Survey Kepuasan Masyarakat | 4 | ||||||
| 20 | Kualitas Inovasi Daerah * | Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Data Pendukung: ketentuan video memvisualisasikan 5 substansi: 1. Latar belakang inovasi; 2. Penjaringan ide; 3. Pemilihan ide; 4. Manfaat inovasi; dan 5. Dampak inovasi. Video inovasi dilengkapi dengan cover thumbnail dan ada logo Kabupaten Natuna dan Kemendagri. |
Memenuhi 5 unsur substansi | video Inovasi | 12 |