Lomba Inovasi Daerah
Tahun 2025
Data Inovasi
| Nama Inovasi | SIMPRANA Satuan Informasi Praja Wibawa Natuna |
| Bentuk Inovasi | Pelayanan Publik |
| Inisiator Inovasi | Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat |
| Tahapan Inovasi | Penerapan |
| Jenis Inovasi | Non Digital |
| Urusan Inovasi | Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat |
| Rancang Bangun | Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupeten Natuna Tahun 2017 Nomor 3). Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat adalah dalam rangka untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan secara operasional khususnya pembangunan ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Natuna. Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana yang telah diubah beberapa kali, terakhir Undang-ndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat dibentuk untuk menegakkan PERDA dan PERKADA, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus profesional untuk bisa berkinerja menjadi profesional, berintegritas dan selalu melayani dengan hati harus dimulai dengan pola pikir (paradigma) Satpol PP itu sendiri. Satpol PP dan Linmas harus mampu menghilangkan citra negatif di mata masyarakat. Selalu bisa mengeliminir sikap dan sifat arogan, harus bisa mengkedepankan paradigma keberadaan Satpol PP untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Agar hadir rasa aman, nyaman dan tentram di hati dan pikiran masyarakat. Apabila kenyamanan dan ketentraman dirasakan masyarakat, maka masyarakat akan bisa melaksanakan berbagai aktifitasnya tanpa harus melakukan pelanggaran aturan, kebijakan Pemerintah/Pemda. Upaya penindakan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran harus menjadi bagian akhir dalam pelayanan Satpol PP, karena upaya “Preventif” dan “PreEmtif (tindakan yang dilakukan pada tingkat proses pengambilan keputusan dan perencanaan) yang dilakukan Satpol PP menjadi proses awal pelindungan masyarakat. Kepatuhan Masyarakat itu tumbuh karena kesadaran masyarakat sendiri untuk patuh bukan karena diberi sanksi atau karena ada operasi. Oleh karena itu, menjadi sangat penting bagi Satpol PP dalam memberikan perlindungan masyarakat. Sebagai tim atau satuan yang bersifat humanis memiliki ciri-ciri diantaranya mendambakan dan memperjuangkan terwujudnya pergaulan hidup yang lebih baik berdasarkan asas berperikemanusiaan atau pengabdi kepentingan sesama umat manusia. Adapun ciri-ciri dari humanis itu adalah:
|
| Tujuan Inovasi | Tujuan Jangka Pendek:
Tujuan Jangka Menengah (6 bulan):
Tujuan Jangka Panjang (lebih dari 6 bulan):
|
| Manfaat Inovasi | Internal:
Eksternal:
|
| Hasil Inovasi | Kehadiran Tim SIMPRANA Satpol PP dan Linmas ini dapat memberikan rasa yang aman dan nyaman kepada masyarakat pada saat melakukan tugas kedinasannya dengan penampilan dari segi pakaian serta tindakan yang humanis selalu bertindak atas dasar kemanusiaan, kebaikan, dan kekeluargaan. |
| Waktu Ujicoba | 15-04-2023 |
| Waktu Implementasi | 18-06-2023 |
Keterisian Indikator
| No | Indikator | Keterangan | Parameter | Bukti Dukung | Skor | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Regulasi Inovasi * | Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan inovasi daerah | SK Kepala Daerah / Kepala Perangkat Daerah |
|
3 | ||||||
| 2 | Ketersediaan SDM Terhadap Inovasi Daerah * | Jumlah SDM yang mengelola inovasi daerah (Tahun Terakhir) | 11-30 SDM |
|
4 | ||||||
| 3 | Dukungan Anggaran | Anggaran Inovasi Daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (Penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), ujicoba (pilot project, perekayasaan, laboratorium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) | |||||||||
| 4 | Alat Kerja | Alat kerja dalam pelaksanaan Inovasi yang diterapkan | Pelaksanaan kerja secara manual/non elektronik | foto kegiatan | 2 | ||||||
| 5 | Bimtek Inovasi | Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daerah baik sebagai penyedia atau penerima bimtek | |||||||||
| 6 | Integrasi Program Dan Kegiatan Inovasi Dalam RKPD | Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah | |||||||||
| 7 | Keterlibatan aktor inovasi | Keikutsertaan unsur Stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Unsur Stakeholder meliputi: Pemerintah; Pelaku Bisnis; Komunitas; Akademisi; Media Massa, dsb |
|||||||||
| 8 | Pelaksana Inovasi Daerah | Penetapan Tim pelaksana inovasi daerah | Ada pelaksanaan dan ditetapkan dengan SK Kepala Daerah |
|
3 | ||||||
| 9 | Jejaring Inovasi | Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) | |||||||||
| 10 | Sosialisasi Inovasi Daerah | Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 tahun terakhir) | |||||||||
| 11 | Pedoman Teknis | Ketentuan dasar Penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book | |||||||||
| 12 | Kemudahan Informasi layanan | Kemudahan mendapatkan informasi layanan melalui metode sebagai berikut : Manual, seperti: tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi; Hotline, seperti: layanan email/telp; Media Sosial, seperti: instagram/facebook/whatsapp, dsb;dan Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios). |
|||||||||
| 13 | Kemudahan Proses Inovasi yang Dihasilkan | Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi | |||||||||
| 14 | Penyelesaian Layanan Pengaduan | Rasio Penyelesaian Pengaduan dalam tahun terakhir (Jumlah Pengaduan yang ditindaklanjuti/Jumlah Pengaduan | |||||||||
| 15 | Layanan Terintegrasi | Jaringan Prosedur yang dibuat secara daring (2 tahun terakhir) | Layanan inovasi berjalan secara tersendiri (independen) | Foto Layanan | 2 | ||||||
| 16 | Replikasi | Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 s/d T-1) | |||||||||
| 17 | Kecepatan Inovasi * | Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah | Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan | Waktu Penciptaan Inovasi | 6 | ||||||
| 18 | Kemanfaatan Inovasi * | Jumlah pengguna atau penerima manfaat inovasi daerah (2 tahun terakhir) | Jumlah pengguna penerima manfaat 1-200 orang | Daftar Penerima Manfaat | 3 | ||||||
| 19 | Monitoring dan evaluasi Inovasi Daerah | Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 tahun terakhir) | |||||||||
| 20 | Kualitas Inovasi Daerah * | Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Data Pendukung: ketentuan video memvisualisasikan 5 substansi: 1. Latar belakang inovasi; 2. Penjaringan ide; 3. Pemilihan ide; 4. Manfaat inovasi; dan 5. Dampak inovasi. Video inovasi dilengkapi dengan cover thumbnail dan ada logo Kabupaten Natuna dan Kemendagri. |
Memenuhi 5 unsur substansi | video Inovasi | 12 |