Lomba Inovasi Daerah

Tahun 2025

Lomba Inovasi Daerah

Tahun 2025

Data Inovasi

Nama Inovasi KAMPUNG Pop-S KAMPUNG Pop-S (PLACE OF PUBLIK SERVICE)
Bentuk Inovasi Pelayanan Publik
Inisiator Inovasi ILHAM KAULI, S.Sos, M.Si
Tahapan Inovasi Penerapan
Jenis Inovasi Non Digital
Urusan Inovasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Rancang Bangun
           
Latar Belakang Program Inovasi Kampung Pop-S (Place of Public Service)

        Dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminsitrasi Kependudukan dan dalam pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Pemerintah Kabupaten Natuna berkewajiban dan bertanggungjawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan sesuai dengan kewenangannya. Bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi  dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk daerah Kabupaten Natuna perlu dilakukan pengaturan tentang administrasi kependudukan.
      
       Program Inovasi KAMPUNG Pop-S (PLACE OF PUBLIK SERVICE) adalah berbentuk sosilisasi dan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang dilaksana di Desa, Kelurahan dan Kecamatan se-Kabupaten Natuna yang melalui Perjanjian Kerjasama.
Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil saat ini sudah melakukan Perjanjian kerjsama dengan Kecamatan Pulau Tiga Barat, Kelurahan Serasan, Desa Kampung Hilir dan Desa Setelung.

      Program Inovasi Kampung Pop-S (Place of Public Service) merupakan sebuah inisiatif penting yang diluncurkan di Kabupaten Natuna dengan tujuan utama mempercepat dan mempermudah akses masyarakat terhadap dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Latar belakang program ini dapat dipahami melalui beberapa aspek kunci yang saling terkait:

Kondisi Geografis dan Demografis Kabupaten Natuna

     Kabupaten Natuna adalah wilayah kepulauan yang secara geografis tersebar luas dengan pulau-pulau yang terpisah-pisah. Kondisi ini secara inheren menimbulkan tantangan besar dalam penyediaan layanan publik, termasuk pelayanan administrasi kependudukan. Jarak tempuh antar pulau yang jauh, keterbatasan transportasi, dan infrastruktur yang belum merata di setiap wilayah seringkali menjadi kendala utama bagi masyarakat untuk mengakses kantor-kantor pelayanan publik yang umumnya terpusat di ibu kota kabupaten atau kecamatan tertentu. Akibatnya, banyak warga harus mengeluarkan biaya dan waktu yang tidak sedikit hanya untuk mengurus dokumen dasar seperti akta kelahiran, kartu keluarga, atau KTP. Keterbatasan akses ini pada akhirnya menghambat pemenuhan hak-hak sipil dasar masyarakat, seperti hak atas identitas, hak untuk mendapatkan pendidikan, atau hak untuk mengakses layanan kesehatan.

Tantangan Akses Layanan Kependudukan

      Sebelum adanya Program Kampung Pop-S, masyarakat di Natuna seringkali menghadapi berbagai hambatan dalam mengurus dokumen kependudukan. Proses yang birokratis, antrean panjang di kantor pelayanan, serta kurangnya informasi yang memadai tentang persyaratan dan prosedur menjadi keluhan umum. Bagi warga yang tinggal di desa-desa terpencil atau pulau-pulau kecil, kesulitan ini berlipat ganda. Mereka harus menempuh perjalanan laut yang berisiko, mengeluarkan biaya transportasi yang tidak sedikit, dan terkadang harus menginap di luar rumah hanya untuk mengurus satu jenis dokumen. Situasi ini menciptakan ketidaksetaraan akses terhadap layanan publik dan menghambat inklusi sosial, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, atau masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah.

Urgensi Percepatan Pemenuhan Hak Sipil

       Dokumen kependudukan dan pencatatan sipil bukan sekadar selembar kertas, melainkan fondasi bagi pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Tanpa dokumen yang sah, individu dapat kesulitan mengakses pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, hak memilih dalam pemilu, atau bahkan untuk melamar pekerjaan. Keterlambatan atau ketiadaan dokumen ini dapat menimbulkan masalah hukum dan sosial yang kompleks, seperti tidak terdaftarnya anak di sekolah, kesulitan dalam mendapatkan warisan, atau kerentanan terhadap tindak kejahatan karena tidak memiliki identitas resmi. Oleh karena itu, percepatan penerbitan dokumen ini menjadi sangat mendesak untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan pengakuan identitas dan akses penuh terhadap hak-haknya.

Inovasi sebagai Solusi Strategis

Menyadari kompleksitas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Natuna memandang perlu adanya sebuah program inovasi yang adaptif dan proaktif. Konsep Program Inovasi Kampung Pop-S dirancang untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat secara langsung.
Dengan pendekatan sosialisasi dan pelayanan terpadu yang dilaksanakan di tingkat Desa, Kelurahan, dan Kecamatan di Kabupaten Natuna.

program ini memangkas mata rantai birokrasi dan mempersingkat waktu tunggu. Pelaksanaan melalui Perjanjian Kerjasama menunjukkan komitmen lintas sektor dan upaya kolaboratif untuk mencapai tujuan bersama. Inovasi ini bukan hanya tentang efisiensi, tetapi juga tentang pemerataan akses dan keadilan sosial, memastikan bahwa tidak ada lagi warga yang tertinggal dalam pemenuhan hak-hak dasarnya hanya karena kendala geografis atau kurangnya informasi.

Secara keseluruhan, Program Inovasi Kampung Pop-S lahir dari kebutuhan nyata untuk mengatasi tantangan geografis, meningkatkan akses layanan publik, dan mempercepat pemenuhan hak-hak sipil masyarakat di Kabupaten Natuna, menjadikannya sebuah langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan.

 
 
 
Tujuan Inovasi

Tujuan Inovasi KAMPUNG Pop-S (PLACE OF PUBLIK SERVICE) untuk percepatan penerbitan dokumen kependudukan  dan pencatatan sipil ditingkat Desa Kelurahan dan Kecamatan, sehingga kebutuhan hak sipil masyarakat dapat terpenuhi dengan serta dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat yang jauh mengingat Kabupaten Natuna adalah Wilayah Kepulauan.

 

Manfaat Inovasi

Manfaat Inovasi KAMPUNG Pop-S (PLACE OF PUBLIK SERVICE)

Program Inovasi Kampung Pop-S (Place of Public Service) memiliki manfaat dan dampak yang signifikan, terutama mengingat karakteristik Kabupaten Natuna sebagai wilayah kepulauan

Program ini menawarkan berbagai manfaat langsung bagi masyarakat dan pemerintah daerah:

  • Peningkatan Aksesibilitas Pelayanan: Dengan membawa layanan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil langsung ke Desa, Kelurahan, dan Kecamatan, program ini secara drastis mengurangi hambatan geografis. Masyarakat di wilayah terpencil tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh dan mahal ke pusat kota untuk mengurus dokumen.
  • Percepatan Penerbitan Dokumen: Proses yang terdesentralisasi memungkinkan penerbitan dokumen seperti akta kelahiran, kartu keluarga, atau KTP menjadi lebih cepat. Ini berarti masyarakat dapat segera memenuhi hak-hak sipil mereka dan memanfaatkan dokumen tersebut untuk berbagai keperluan, seperti pendaftaran sekolah, akses layanan kesehatan, atau pengurusan bantuan sosial.
  • Efisiensi Waktu dan Biaya Masyarakat: Pengurangan waktu dan biaya perjalanan, serta birokrasi yang lebih sederhana, akan sangat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah.
  • Peningkatan Kesadaran Hukum dan Pentingnya Dokumen: Sosialisasi yang menjadi bagian dari program ini akan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya memiliki dokumen kependudukan yang sah, serta prosedur untuk mendapatkannya.
  • Peningkatan Cakupan Kepemilikan Dokumen: Dengan layanan yang lebih mudah dijangkau dan proses yang lebih cepat, diharapkan lebih banyak penduduk yang akan memiliki dokumen kependudukan lengkap, sehingga data kependudukan Kabupaten Natuna menjadi lebih akurat.
  • Sinergi Antar Lembaga: Pelaksanaan melalui perjanjian kerja sama (PKS) mendorong kolaborasi yang erat antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan pemerintah Desa, Kelurahan, dan Kecamatan, menciptakan sistem pelayanan yang terintegrasi dan responsif.
  • Memberikan pelayanan yang cepat dan akurat kepada masyarakat, untuk mempercepat cakupan    kepemilikan dokumen  kepedudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Natuna.
  • Agar kebutuhan hak sipil masyarakat dapat terpenuhi dengan cepat serta bisa mengakomodir      kebutuhan masyarakat yang jauh mengingat Kabupaten Natuna adalah Wilayah Kepulauan.
 
Hasil Inovasi
Hasil Inovasi KAMPUNG Pop-S (PLACE OF PUBLIK SERVICE) 

Inovasi ini menghasilkan dampak yang lebih luas bagi pembangunan sosial dan ekonomi di Kabupaten Natuna:

  • Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat: Pemenuhan hak sipil yang cepat dan mudah adalah dasar bagi masyarakat untuk mengakses berbagai program dan layanan pemerintah, seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial. Ini secara langsung berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup.
  • Peningkatan Data Kependudukan yang Akurat: Dengan lebih banyak masyarakat yang terdaftar dan memiliki dokumen yang sah, data kependudukan menjadi lebih lengkap dan akurat. Data ini sangat vital untuk perencanaan pembangunan daerah, alokasi anggaran, dan penentuan kebijakan publik yang tepat sasaran.
  • Pencegahan Masalah Sosial dan Hukum: Kepemilikan dokumen yang lengkap dapat mencegah masalah seperti kesulitan dalam mendapatkan layanan publik, masalah pewarisan, atau bahkan masalah identitas yang dapat berujung pada kasus hukum.
  • Pemberdayaan Masyarakat Lokal: Keterlibatan Desa, Kelurahan, dan Kecamatan dalam proses pelayanan dapat memberdayakan aparat lokal dan meningkatkan kapasitas mereka dalam melayani masyarakat.
  • Dukungan Terhadap Program Pembangunan Nasional: Keberadaan data kependudukan yang akurat adalah prasyarat bagi keberhasilan berbagai program pembangunan nasional yang berbasis data penduduk, seperti sensus atau program perlindungan sosial.
  • Meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap layanan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna.
  • Meningkatnya cakupan kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Natuna.
  • Masyarakat di daerah Kecamatan dan Desa yang jauh dari Kabupaten Natuna tidak harus keKantor Dukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, karna di Kecamatan dan  Desa sudah bisa dilaksanakan.




Waktu Ujicoba 10-01-2024
Waktu Implementasi 09-04-2024

Keterisian Indikator

No Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung Skor
1 Regulasi Inovasi * Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan inovasi daerah SK Kepala Daerah / Kepala Perangkat Daerah
No Bukti Tgl Bukti Bukti
35 Tahun 2024 2024-04-09 Penetapan Program Inovasi KAMPUNG Pop-S (Place Of Public Service) Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna
3
2 Ketersediaan SDM Terhadap Inovasi Daerah * Jumlah SDM yang mengelola inovasi daerah (Tahun Terakhir) 11-30 SDM
No Bukti Tgl Bukti Bukti
36 Tahun 2024 2024-04-09 Penetapan Tim Inovasi Kampung Pop-S (Place Of Public Service) Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna
4
3 Dukungan Anggaran Anggaran Inovasi Daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (Penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), ujicoba (pilot project, perekayasaan, laboratorium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi pada salah satu tahun anggaran (T-2/T-1/T-0)
No Bukti Tgl Bukti Bukti
DPPA/A.3/2.12.0.00.0.00.13.0000/001/2024 2024-09-18 Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
2
4 Alat Kerja Alat kerja dalam pelaksanaan Inovasi yang diterapkan Pelaksanaan kerja sudah didukung sistem informasi online/daring/artificial intelligence Alat Kerja 6
5 Bimtek Inovasi Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daerah baik sebagai penyedia atau penerima bimtek Dalam 2 tahun terakhir pernah 1 kali kegiatan transfer pengetahuan (bimtek, sharing, FGD, atau kegiatan transfer pengetahuan yang lain)
No Bukti Tgl Bukti Bukti
400.12.4.2/22/DISDUKCAPIL-UP4/IV/2024 2024-04-24 Undangan Rapat Inovasi Pelayanan Publik
1
6 Integrasi Program Dan Kegiatan Inovasi Dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah Pemerintah Daerah sudah menuangkan program inovasi daerah dalam RKPD T-1 atau T-2
No Bukti Tgl Bukti Bukti
26 Tahun 2023 2023-07-03 Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
2
7 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur Stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2)
Unsur Stakeholder meliputi:
Pemerintah;
Pelaku Bisnis;
Komunitas;
Akademisi;
Media Massa, dsb
Inovasi melibatkan 3 aktor
No Bukti Tgl Bukti Bukti
000.4.7.2/281.1/DUKCAPIL-UP4/II/2024 | 002/RRI.RN/LPU.PKS/02/2024 2024-02-15 Perjanjian Kerjasama
000.4.7.2/586/DISDUKCAPIL-UP4/IX/2024 | 004/PMB/IX/2024 2024-09-12 Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak
1
8 Pelaksana Inovasi Daerah Penetapan Tim pelaksana inovasi daerah Ada pelaksanaan dan ditetapkan dengan SK Kepala Perangkat Daerah
No Bukti Tgl Bukti Bukti
36 Tahun 2024 2024-04-09 Penetapan Tim Inovasi Kampung Pop-S (Place Of Public Service) Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna
2
9 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) Inovasi melibatkan 1-2 Perangkat Daerah
No Bukti Tgl Bukti Bukti
000.4.7.2/279/DISDUKCAPIL-UP4/III/2024 | 062/KEL-PEM/III/2024 2024-03-25 Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Desa (P3DD) Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
470/DUKCAPIL/PKS/04/2023 | 470/195/PTB.SET/IV/2023 2023-04-07 Perjanjian Kerjasama Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kecamatan (P3DK) Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
1
10 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 tahun terakhir) Konten melalui Media Sosial atau pemberitaan yang dikeluarkan oleh Pemda foto kegiatan 2
11 Pedoman Teknis Ketentuan dasar Penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book Telah terdapat pedoman teknis berupa buku dalam bentuk elektronik Manual Book 2
12 Kemudahan Informasi layanan Kemudahan mendapatkan informasi layanan
melalui metode sebagai berikut :
Manual, seperti: tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi;
Hotline, seperti: layanan email/telp;
Media Sosial, seperti: instagram/facebook/whatsapp, dsb;dan
Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios).
Informasi Layanan diperoleh melalui 3 atau lebih metode Kemudahan Informasi Layanan 3
13 Kemudahan Proses Inovasi yang Dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 2-5 hari
No Bukti Tgl Bukti Bukti
68/SOP/DISDUKCAPIL/2024 2024-04-24 SOP Inovasi Kampung Pop-S (Place Of Public Service)
4
14 Penyelesaian Layanan Pengaduan Rasio Penyelesaian Pengaduan dalam tahun terakhir (Jumlah Pengaduan yang ditindaklanjuti/Jumlah Pengaduan kurang dari sama dengan 50% atau Tidak ada pengaduan Penyelesaian Pengaduan 1
15 Layanan Terintegrasi Jaringan Prosedur yang dibuat secara daring (2 tahun terakhir) Ada dukungan melalui informasi website/sosial media/web aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) yang berjalan secara terpisah Layanan Terintegrasi 2
16 Replikasi Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 s/d T-1)
17 Kecepatan Inovasi * Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 5-8 bulan Waktu Penciptaan Inovasi 4
18 Kemanfaatan Inovasi * Jumlah pengguna atau penerima manfaat inovasi daerah (2 tahun terakhir) Jumlah pengguna penerima manfaat 501 orang keatas Daftar Penerima Manfaat 9
19 Monitoring dan evaluasi Inovasi Daerah Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 tahun terakhir) Hasil pengukuran kepuasan pengguna dari evaluasi survei kepuasan masyarakat Survey Kepuasan Masyarakat 4
20 Kualitas Inovasi Daerah * Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir)
Data Pendukung:
ketentuan video memvisualisasikan 5 substansi:
1. Latar belakang inovasi;
2. Penjaringan ide;
3. Pemilihan ide;
4. Manfaat inovasi; dan
5. Dampak inovasi.
Video inovasi dilengkapi dengan cover thumbnail dan ada logo Kabupaten Natuna dan Kemendagri.
Memenuhi 5 unsur substansi video Inovasi 12