Lomba Inovasi Daerah

Tahun 2023

Lomba Inovasi Daerah

Tahun 2023

Data Inovasi

Nama Inovasi SIDATOK Sistem pendaftaran online perpustakaan
Bentuk Inovasi Pelayanan Publik
Inisiator Inovasi Bidang perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kabupaten Natuna
Tahapan Inovasi Penerapan
Jenis Inovasi Digital
Urusan Inovasi Perpustakaan
Rancang Bangun

Perpustakaan adalah lembaga pemerintah yang berfungsi sebagai penunjang pendidikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Hal ini sejalan dengan misi Bupati Natuna pada point 1 yaitu Akselerasi peningkatan kualitas SDM. Namun dalam kenyataannya jumlah anggota Perpustakaan dan minat baca masyarakat di Kabupaten Natuna masih sangat rendah. Hal ini menjadi tantangan besar untuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk terus kreatif dalam menemukan suatu inovasi yang bisa memudahkan masyarakat di Kabupaten Natuna dalam urusan Perpustakaan.

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan keanggotaan perpustakaan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Natuna melakukan suatu terobosan dengan memanfaatkan salah satu layanan google yaitu Google Forms (Google Formulir) dalam melakukan pendaftaran anggota perpustakaan, yang diberi nama SIDATOK (Sistem pendaftaran online Perpustakaan).

Layanan SIDATOK ini diperuntukkan bagi masyarakat Kabupaten Natuna yang ingin menjadi anggota Perpustakaan. Dengan menggunakan layanan SIDATOK kini  masyarakat bisa mendaftar kapan saja dan dimana saja, cepat, dan fleksibel tanpa harus datang ke Perpustakaan. Dengan menggunakan smart phone/PC dan terhubung ke jaringan internet, maka masyarakat sudah bisa mendaftar menjadi anggota Perpustakaan. Caranya cukup mudah yaitu scan barcode atau masuk ke link pendaftaran, lalu lengkapi identitas diri dan klik simpan .

Sistem pendaftaran secara online (SIDATOK) sangat sesuai dengan kondisi geografis di Kabupaten Natuna, yang merupakan wilayah kepulauan. Dimana sebelum inovasi masyarakat yang ingin menjadi anggota harus datang ke perpustakaan, mengisi formulir pendaftaran lalu kemudian mencetak kartu anggota. Namun kini masyarakat bisa mendaftar dari rumah, petugas menghubungi calon anggota via whatsapp untuk menginformasikan bahwa kartu anggota perpustakaan yang bersangkutan sudah siap dicetak, dan ketika berkunjung sudah otomatis menjadi anggota perpustakaan dan melakukan peminjaman koleksi.

Pelayanan SIDATOK sejauh ini sangat efektif dan efesien. Dimana dengan penggunaan SIDATOK Perpustakaan Daerah tidak memerlukan biaya operasional untuk tinta dan kertas untuk formulir pendaftaran anggota, seperti yang dilakukan saat penggunaan formulir konvensional. Selain itu proses temu kembali data amggota juga menjadi lebih mudah, tidak seperti saat menggunakan formulir kertas dimana petugas harus mencari data angggota diantara tumpukan kertas, namun cukup mengetik kata kunci dikolom pencarian maka otomatis langsung mengarah pada data yang sesuai. 

Diharapkan dengan kemudahan ini masyarakat semakin tertarik untuk menjadi anggota Perpustakaan yang berimbas pada meningkatnya Literasi masyarakat di Kabupaten Natuna.

 

Tujuan Inovasi Tujuan
  1. Memudahkan proses pendaftaran anggota perpustakaan tanpa terbatas jarak dan waktu
  2. Meningkatkan minat dan budaya baca masyarakat
  3. Meningkatkan kesadaran     masyarakat     tentang                            literasi informasi berbasis teknologi informasi dan
  4. Memperluas akses layanan perpustakaan (pelayanan tidak dibatasi oleh tempat dan waktu).
  5. Meningkatkan pengelolaan      dan      kualitas                             pelayanan
  6. Membangun citra perpustakaan kepada publik, dengan citra yang baik diharapkan ketertarikan penunjung akan
    1.  

 

Manfaat Inovasi Manfaat

  1. Tersedia layanan keanggotaan perpustakaan yang dapat diakses dimana  saja setiap saat selama pengguna terhubung dengan internet
  2. Proses pendaftaran anggota perpustakaan menjadi sangat cepat
  3. Data pribadi anggota lebih terjamin keamanannya
  4. Sebagai media    penyebaran    informasi,    komunikasi                 dan promosi
Hasil Inovasi

. Dengan adanya adanya inovasi ini,;

  1. Terjadinya peningkatan jumlah anggota perpustakaan
  2. Mudahnya proses temu kembali data anggota.
  3. Tersedianya data statistik keanggotaan berupa diagram secara otomatis,
  4. Tersedianya data keanggotaan dalam bentuk spreadsheet yang memudahkan penyusunan laporan bulanan.
Waktu Ujicoba 26-04-2022
Waktu Implementasi 01-06-2022

Keterisian Indikator

No Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung Skor
1 Regulasi Inovasi * Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan inovasi daerah
2 Ketersediaan SDM Terhadap Inovasi Daerah * Jumlah SDM yang mengelola inovasi daerah (Tahun Terakhir)
3 Dukungan Anggaran Anggaran Inovasi Daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (Penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), ujicoba (pilot project, perekayasaan, laboratorium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan)
4 Alat Kerja Alat kerja dalam pelaksanaan Inovasi yang diterapkan
5 Bimtek Inovasi Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daerah baik sebagai penyedia atau penerima bimtek
6 Integrasi Program Dan Kegiatan Inovasi Dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah
7 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur Stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2)
Unsur Stakeholder meliputi:
Pemerintah;
Pelaku Bisnis;
Komunitas;
Akademisi;
Media Massa, dsb
8 Pelaksana Inovasi Daerah Penetapan Tim pelaksana inovasi daerah
9 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir)
10 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 tahun terakhir)
11 Pedoman Teknis Ketentuan dasar Penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book
12 Kemudahan Informasi layanan Kemudahan mendapatkan informasi layanan
melalui metode sebagai berikut :
Manual, seperti: tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi;
Hotline, seperti: layanan email/telp;
Media Sosial, seperti: instagram/facebook/whatsapp, dsb;dan
Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios).
13 Kemudahan Proses Inovasi yang Dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi
14 Penyelesaian Layanan Pengaduan Rasio Penyelesaian Pengaduan dalam tahun terakhir (Jumlah Pengaduan yang ditindaklanjuti/Jumlah Pengaduan
15 Layanan Terintegrasi Jaringan Prosedur yang dibuat secara daring (2 tahun terakhir)
16 Replikasi Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 s/d T-1)
17 Kecepatan Inovasi * Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah
18 Kemanfaatan Inovasi * Jumlah pengguna atau penerima manfaat inovasi daerah (2 tahun terakhir)
19 Monitoring dan evaluasi Inovasi Daerah Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 tahun terakhir)
20 Kualitas Inovasi Daerah * Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir)
Data Pendukung:
ketentuan video memvisualisasikan 5 substansi:
1. Latar belakang inovasi;
2. Penjaringan ide;
3. Pemilihan ide;
4. Manfaat inovasi; dan
5. Dampak inovasi.
Video inovasi dilengkapi dengan cover thumbnail dan ada logo Kabupaten Natuna dan Kemendagri.