Lomba Inovasi Daerah

Tahun 2023

Lomba Inovasi Daerah

Tahun 2023

Data Inovasi

Nama Inovasi PELANDUK BERSEMEDI Pelayanan Administrasi Kependudukan Beres Sehari Mesti Jadi
Bentuk Inovasi Pelayanan Publik
Inisiator Inovasi H. Ilham Kauli, S.Sos, M.Si
Tahapan Inovasi Penerapan
Jenis Inovasi Non Digital
Urusan Inovasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Rancang Bangun

Dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminsitrasi Kependudukan dan dalam pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Pemerintah Kabupaten Natuna berkewajiban dan bertanggungjawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan sesuai dengan kewenangannya. Bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi  dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk daerah Kabupaten Natuna perlu dilakukan pengaturan tentang administrasi kependudukan.

Gagasan menyusun suatu sistem administrasi yang menyangkut seluruh masalah kependudukan yang meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data patut menjadi perhatian untuk mewujudkannya sebagai ciri dari penyelenggaraan Negara yang modren khususnya bidang pelayanan publik. Untuk mewujudkan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Natuna yang lebih berkualitas, yang menjamin hak-hak warga negara dipandang perlu untuk membentuk Peraturan-peraturan di Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Beres Sehari Mesti Jadi (PELANDUK BERSEMEDI) adalah inovasi yang menjawab berbagai keritikan, saran dan masukan masyarakat dimana pelayanan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil masih dianggap lama. Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Beres Sehari Mesti Jadi  (PELANDUK BERSEMEDI) mencakup semua pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang dalam satu hari mesti jadi baik menggunakan layanan online maupun tatap muka.

Jenis Pelayanan Administrasi Kependudukan Beres Sehari Mesti Jadi (PELANDUK BERSEMEDI) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna Meliputi :
1. Pelayanan Pendaftaran Penduduk :
a. Pelaporan Kartu Keluarga hilang
b. Pelaporan Kartu Keluarga rusak
c. Pelaporan Kartu Tanda Penduduk Elektronik hilang
d. Pelaporan Kartu Tanda Penduduk Elektronik rusak
e. Pelaporan Penerbitan Kartu Identitas Anak
f. Pelaporan Kartu Identitas Anak hilang
g. Pelaporan Kartu Identitas Anak rusak
h. Pelaporan Penerbitan Surat Pindah
 
2. Pelayanan Pencatatan Sipil :
a. Pelaporan Penerbitan Akta Kematian
b. Pelaporan Pendaftaran Penduduk Nonpermanen
c. Pelaporan Perpanjangan Penduduk Nonpermanen
d. Pelaporan Penerbitan Akta Kelahiran Umum
e. Pelaporan Akta Kelahiran hilang
f. Pelaporan Akta Kelahiran rusak
g. Pengecekan Data Kependudukan
h. Pelaporan Akta Perkawinan hilang
i. Pelaporan Akta Perkawinan rusak
 
3. Inovasi Pelayanan : 
a. Pelayanan Jebol Rumah
b. Pelayanan Satu Jam Aja
c. Pelayanan Pak Malaw
d. Pelayanan Kamtib Adminduk
e. Pelayanan STMJ (Salam Tiga Puluh Menit Jadi)
f. Pelayanan Kado ku “KeTaPel GetTah”
g. Pelayanan Six In One
Tujuan Inovasi Tujuan Utama dari inovasi pelayanan ini adalah sebagai berikut :
  1. memberi pelayanan yang cepat dan akurat kepada masyarakat
  2. mempercepat cakupan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil serta mewujudkan data kependudukan yang valid di Kabupaten Natuna.
  3. mendukung berbagai program dan kegiatan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna
  4. Memberikan kontribusi terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan khususnya pemenuhan hak-hak sipil masyarakat terhadap dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
Manfaat Inovasi Memberikan pelayanan yang cepat dan akurat kepada masyarakat serta mempercepat cakupan kepemilikan dokumen kepedudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Natuna.
Hasil Inovasi
  1. Meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap layanan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna.
  2. Meningkatnya cakupan kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Natuna
Waktu Ujicoba 10-05-2022
Waktu Implementasi 22-06-2022

Keterisian Indikator

No Indikator Keterangan Parameter Bukti Dukung Skor
1 Regulasi Inovasi * Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan inovasi daerah
2 Ketersediaan SDM Terhadap Inovasi Daerah * Jumlah SDM yang mengelola inovasi daerah (Tahun Terakhir)
3 Dukungan Anggaran Anggaran Inovasi Daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (Penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), ujicoba (pilot project, perekayasaan, laboratorium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan)
4 Alat Kerja Alat kerja dalam pelaksanaan Inovasi yang diterapkan
5 Bimtek Inovasi Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daerah baik sebagai penyedia atau penerima bimtek
6 Integrasi Program Dan Kegiatan Inovasi Dalam RKPD Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah
7 Keterlibatan aktor inovasi Keikutsertaan unsur Stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2)
Unsur Stakeholder meliputi:
Pemerintah;
Pelaku Bisnis;
Komunitas;
Akademisi;
Media Massa, dsb
8 Pelaksana Inovasi Daerah Penetapan Tim pelaksana inovasi daerah
9 Jejaring Inovasi Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir)
10 Sosialisasi Inovasi Daerah Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 tahun terakhir)
11 Pedoman Teknis Ketentuan dasar Penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book
12 Kemudahan Informasi layanan Kemudahan mendapatkan informasi layanan
melalui metode sebagai berikut :
Manual, seperti: tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi;
Hotline, seperti: layanan email/telp;
Media Sosial, seperti: instagram/facebook/whatsapp, dsb;dan
Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios).
13 Kemudahan Proses Inovasi yang Dihasilkan Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi
14 Penyelesaian Layanan Pengaduan Rasio Penyelesaian Pengaduan dalam tahun terakhir (Jumlah Pengaduan yang ditindaklanjuti/Jumlah Pengaduan
15 Layanan Terintegrasi Jaringan Prosedur yang dibuat secara daring (2 tahun terakhir)
16 Replikasi Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 s/d T-1)
17 Kecepatan Inovasi * Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah
18 Kemanfaatan Inovasi * Jumlah pengguna atau penerima manfaat inovasi daerah (2 tahun terakhir)
19 Monitoring dan evaluasi Inovasi Daerah Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 tahun terakhir)
20 Kualitas Inovasi Daerah * Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir)
Data Pendukung:
ketentuan video memvisualisasikan 5 substansi:
1. Latar belakang inovasi;
2. Penjaringan ide;
3. Pemilihan ide;
4. Manfaat inovasi; dan
5. Dampak inovasi.
Video inovasi dilengkapi dengan cover thumbnail dan ada logo Kabupaten Natuna dan Kemendagri.