Lomba Inovasi Daerah
Tahun 2023
Data Inovasi
| Nama Inovasi | KADO KU “KeTaPeL GetTah Kartu Tanda Penduduk Elektronik Generasi Tujuh Belas Thun |
| Bentuk Inovasi | Pelayanan Publik |
| Inisiator Inovasi | H. Ilham Kauli, S.Sos, M.Si |
| Tahapan Inovasi | Penerapan |
| Jenis Inovasi | Non Digital |
| Urusan Inovasi | Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
| Rancang Bangun | Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna berkewajiban dan bertanggungjawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan sesuai dengan kewenangannya. Bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk di daerah Kabupaten Natuna perlu dilakukan pelayanan yang maksimal sehingga perlu diciptakan inovasi dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh identitas dirinya
Program Kado Ku “KeTaPeL GetTah” (Kartu Tanda Penduduk Elektronik Generasi Tujuh belas Tahun) adalah program yang menyasar kepada penduduk usia 17 tahun atau kaum millennial muda dan yang telah melakan perekaman, jenis dokumen kependudukan yang diperoleh adalah Kartu Tanda penduduk Elektronik dan Akta Kelahiran bagi yang belum memiliki, pelaksanaan perekaman akan dilaksanakan melalui pelayanan keliling dengan menginformasikan kepada masyarakat melalui unsur pimpinan terkait, selain dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Akta Kelahiran juga mendapatkan souvenir dapat berupa cendramata atau yang berisi pesan bahwa penduduk tersebut sudah berusia dewasa dan memiliki tanggungjawab hukum. IMPLEMENTASI INOVASI Kado Ku “KeTaPeL GetTah” (Kartu Tanda Penduduk Elektronik Generasi Tujuh belas Tahun) dilaksanakan dengan cara :
1. Penduduk usia 17 tahun draapat melakukan perekaman sebelum tanggal kelahiran yang tertera pada dokumen akat kelahiran atau pada dokumen kartu keluarga pada saat pelayanan keliling dan dapat langsung ke Dinas Kependudukan danPencatatan sipil kabupaten Natuna miminal 3 (tiga) bulan sebelum berusia 17 tahun.
2. Persyaratan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil disesuaikan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
3. Petugas pelayanan atau Front Office akan menindaklanjuti perimintaan perekamam dan pencetakan KTP eL kepada Operator untuk dilakukan perekaman dan diterbitkan dokumen yang dibutuhkan.
4. Apabila dikumen penduduk yang telah siap operator akan menyerahkan kepada petugas Front Office untuk diserahkan kepada penduduk berikut dengan souvenir atau dapat diantar oleh Tim Telantar (Terlambat Layanan Diantar) kealamat yang bersangkutan dalam wialayah yang terjangkau.
5. Pelaksanaan pemberina cenderamata/souvenir dan penyerahan KTP eL dilakukan pada momen hari-hari tertentu atau hari besar Nasional yang diambil pada saat penduduk berusia 17 tahun. |
| Tujuan Inovasi | Tujuan Program Kado Ku “KeTaPeL GetTah” (Kartu Tanda Penduduk Elektronik Generasi Tujuh belas Tahun) adalah sebagai landasan dalam pelaksanaan pelayana publik dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang menyasar kepada kaum milenial muda yang berusia 17 tahun. |
| Manfaat Inovasi | Manfaat dari Program Kado Ku “KeTaPeL GetTah” (Kartu Tanda Penduduk Elektronik Generasi Tujuh belas Tahun) adalah mempercepat cakupan kepemilikan KTP el bagi penduduk berusia 17 tahun. |
| Hasil Inovasi | Hasil Program Kado Ku “KeTaPeL GetTah” (Kartu Tanda Penduduk Elektronik Generasi Tujuh belas Tahun) adalah mudahnya generasi kaum milenial dalam memiliki KTP eL |
| Waktu Ujicoba | 12-04-2022 |
| Waktu Implementasi | 21-06-2022 |
Keterisian Indikator
| No | Indikator | Keterangan | Parameter | Bukti Dukung | Skor |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Regulasi Inovasi * | Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan inovasi daerah | |||
| 2 | Ketersediaan SDM Terhadap Inovasi Daerah * | Jumlah SDM yang mengelola inovasi daerah (Tahun Terakhir) | |||
| 3 | Dukungan Anggaran | Anggaran Inovasi Daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (Penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), ujicoba (pilot project, perekayasaan, laboratorium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) | |||
| 4 | Alat Kerja | Alat kerja dalam pelaksanaan Inovasi yang diterapkan | |||
| 5 | Bimtek Inovasi | Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daerah baik sebagai penyedia atau penerima bimtek | |||
| 6 | Integrasi Program Dan Kegiatan Inovasi Dalam RKPD | Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah | |||
| 7 | Keterlibatan aktor inovasi | Keikutsertaan unsur Stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Unsur Stakeholder meliputi: Pemerintah; Pelaku Bisnis; Komunitas; Akademisi; Media Massa, dsb |
|||
| 8 | Pelaksana Inovasi Daerah | Penetapan Tim pelaksana inovasi daerah | |||
| 9 | Jejaring Inovasi | Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) | |||
| 10 | Sosialisasi Inovasi Daerah | Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 tahun terakhir) | |||
| 11 | Pedoman Teknis | Ketentuan dasar Penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book | |||
| 12 | Kemudahan Informasi layanan | Kemudahan mendapatkan informasi layanan melalui metode sebagai berikut : Manual, seperti: tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi; Hotline, seperti: layanan email/telp; Media Sosial, seperti: instagram/facebook/whatsapp, dsb;dan Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios). |
|||
| 13 | Kemudahan Proses Inovasi yang Dihasilkan | Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi | |||
| 14 | Penyelesaian Layanan Pengaduan | Rasio Penyelesaian Pengaduan dalam tahun terakhir (Jumlah Pengaduan yang ditindaklanjuti/Jumlah Pengaduan | |||
| 15 | Layanan Terintegrasi | Jaringan Prosedur yang dibuat secara daring (2 tahun terakhir) | |||
| 16 | Replikasi | Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 s/d T-1) | |||
| 17 | Kecepatan Inovasi * | Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah | |||
| 18 | Kemanfaatan Inovasi * | Jumlah pengguna atau penerima manfaat inovasi daerah (2 tahun terakhir) | |||
| 19 | Monitoring dan evaluasi Inovasi Daerah | Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 tahun terakhir) | |||
| 20 | Kualitas Inovasi Daerah * | Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Data Pendukung: ketentuan video memvisualisasikan 5 substansi: 1. Latar belakang inovasi; 2. Penjaringan ide; 3. Pemilihan ide; 4. Manfaat inovasi; dan 5. Dampak inovasi. Video inovasi dilengkapi dengan cover thumbnail dan ada logo Kabupaten Natuna dan Kemendagri. |