Lomba Inovasi Daerah
Tahun 2024
Data Inovasi
| Nama Inovasi | NATUNA LAWA ( LAMAN WISATA ANDALAN ) | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Bentuk Inovasi | Lainnya | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Inisiator Inovasi | KARDIMAN, SE., M.A.P | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahapan Inovasi | Penerapan | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Jenis Inovasi | Digital | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Urusan Inovasi | Pariwisata | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Rancang Bangun | Di era transformasi digital sekarang, media digital dimanfaatkan sebagai media promosi. Adapun bentuk media digital dalam promosi meliputi website, sosial media, online advertising, email direct marketing, forum discussion, dan mobile applications. Masyarakat cenderung mencari informasi lewat internet atau media sosial karena lebih mudah, murah, dan cepat. Media Digital merupakan sebuah bentuk media elektronik dengan data penyimpanan dalam format digital dan menggunakan jaringan komputer untuk penyebaran informasi serta mengacu kepada produk akhirnya seperti video digital, audio digital dan tanda tangan digital serta seni digital. Media konvensional seperti baliho, billboard, brosur dan leaflet dinilai berbiaya tinggi, tidak interaktif, kurang dapat diperbaharui setiap saat dan sulit diprediksi efektivitasnya. Selain itu, tidak dapat diketahui secara langsung respons, minat dan motif pembelian satu produk.
Kemajuan teknologi digital yang berkembang dan perilaku masyarakat yang dapat mengakses internet membuat promosi secara digital menjadi keharusan. Hal ini agar promosi yang dilakukan mencapai ke seluruh penjuru. Dinas Pariwisata Natuna mempromosikan pariwisata yang ada di Natuna secara digital melalui website dan media sosial. Penggunaan website dan media sosial ini dapat memberikan informasi yang dibutuhkan bagi para pengunjung website dan media sosial yang ingin mengenal lebih dekat dan ingin berkunjung ke Natuna.
Promosi melalui website dan media sosial Dinas Pariwisata Kabupaten Natuna tentu memiliki konten-konten yang menarik seperti foto, video, dan artikel. Namun, konten-konten ini masih bisa dikembangkan sehingga terdapat variasi promosi yang lebih menarik. Konten promosi pariwisata bisa dikembangkan dengan menambahkan bahan promosi dalam bentuk digital. Promosi pariwisata oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Natuna saat ini berupa informasi destinasi wisata, ekonomi kreatif, Geopark Natuna, budaya, kuliner dan berita terkait aktifitas pariwisata. Agar lebih menarik dan memudahkan bagi wisatawan untuk mendapatkan informasi promosi terkait potensi pariwisata Natuna dibuat bahan promosi secara digital.
Dalam menentukan arah kebijakan dan teknis pengembangan promosi pariwisata dibutuhkan peran transformasi berkembang bersamaan dengan pertumbuhan manajemen sebuah objek wisata. Pengembangan digital marketing dalam menawarkan produk wisata sangat diperlukan di era revolusi industri 4.0. Kecenderungan menawarkan barang atau jasa di internet semakin tinggi. Apalagi memasuki era digital, menggunakan teknologi menjadi alat penjualan dan pemasaran yang dinilai paling efektif. Implementasi Transformasi Media Promosi Pariwisata Berbasis Digital merupakan smart innovation dalam upaya meningkatkan jumlah kunjungan ke Kabupaten Natuna serta berimplikasi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Natuna ke depan. Langkah ini disiapkan untuk mengatasi permasalahan yang terjadi selama ini, terutama terkait penyediaan bahan promosi yang mudah diakses oleh wisatawan yang akan berkunjung ke Kabupaten Natuna.
Inovasi ini mendapat dukungan penuh dari Bupati Natuna, Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Dinas Kominfo Kabupaten Natuna dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Natuna, khususnya terkait bahan pendukung promosi investasi daerah. Disamping itu, dukungan dari internal dari Dinas Pariwisata Kabupaten Natuna membuat inovasi dalam aksi perubahan ini terwujud sesuai dengan yang telah direncanakan. |
||||||||||||||||||||||||||||||
| Tujuan Inovasi | Tujuan Jangka Pendek :
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Manfaat Inovasi | Dengan adanya inovasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat dalam menunjang pemasaran pariwisata, yaitu sebagai berikut:
Manfaat Internal :
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Hasil Inovasi | Berdasarkan Data Jumlah Kunjungan ke Kabupaten Natuna rentang waktu 5 (lima) tahun terakhir masih sangat rendah, dengan adanya inovasi Natuna Lawa maka jumlah kunjungan menjadi meningkat pada tahun 2023 sebagaimana data berikut:
Berdasarkan tabel di atas dapat dijelaskan bahwa jumlah pengunjung pada tahun 2019 total wisatawan sebesar 30.666 orang, tahun 2020 total wisatawan sebesar 20.821 orang dan tahun 2021 total wisatawan sebesar 20,816 orang. Dari data tersebut terlihat adanya penurunan jumlah kunjungan wisatawan ke Kabupaten Natuna pada tahun 2020 dan 2021. |
||||||||||||||||||||||||||||||
| Waktu Ujicoba | 11-04-2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Waktu Implementasi | 21-06-2023 |
Keterisian Indikator
| No | Indikator | Keterangan | Parameter | Bukti Dukung | Skor |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Regulasi Inovasi * | Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan inovasi daerah | |||
| 2 | Ketersediaan SDM Terhadap Inovasi Daerah * | Jumlah SDM yang mengelola inovasi daerah (Tahun Terakhir) | |||
| 3 | Dukungan Anggaran | Anggaran Inovasi Daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (Penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), ujicoba (pilot project, perekayasaan, laboratorium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) | |||
| 4 | Alat Kerja | Alat kerja dalam pelaksanaan Inovasi yang diterapkan | |||
| 5 | Bimtek Inovasi | Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daerah baik sebagai penyedia atau penerima bimtek | |||
| 6 | Integrasi Program Dan Kegiatan Inovasi Dalam RKPD | Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah | |||
| 7 | Keterlibatan aktor inovasi | Keikutsertaan unsur Stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Unsur Stakeholder meliputi: Pemerintah; Pelaku Bisnis; Komunitas; Akademisi; Media Massa, dsb |
|||
| 8 | Pelaksana Inovasi Daerah | Penetapan Tim pelaksana inovasi daerah | |||
| 9 | Jejaring Inovasi | Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) | |||
| 10 | Sosialisasi Inovasi Daerah | Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 tahun terakhir) | |||
| 11 | Pedoman Teknis | Ketentuan dasar Penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book | |||
| 12 | Kemudahan Informasi layanan | Kemudahan mendapatkan informasi layanan melalui metode sebagai berikut : Manual, seperti: tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi; Hotline, seperti: layanan email/telp; Media Sosial, seperti: instagram/facebook/whatsapp, dsb;dan Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios). |
|||
| 13 | Kemudahan Proses Inovasi yang Dihasilkan | Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi | |||
| 14 | Penyelesaian Layanan Pengaduan | Rasio Penyelesaian Pengaduan dalam tahun terakhir (Jumlah Pengaduan yang ditindaklanjuti/Jumlah Pengaduan | |||
| 15 | Layanan Terintegrasi | Jaringan Prosedur yang dibuat secara daring (2 tahun terakhir) | |||
| 16 | Replikasi | Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 s/d T-1) | |||
| 17 | Kecepatan Inovasi * | Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah | |||
| 18 | Kemanfaatan Inovasi * | Jumlah pengguna atau penerima manfaat inovasi daerah (2 tahun terakhir) | |||
| 19 | Monitoring dan evaluasi Inovasi Daerah | Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 tahun terakhir) | |||
| 20 | Kualitas Inovasi Daerah * | Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Data Pendukung: ketentuan video memvisualisasikan 5 substansi: 1. Latar belakang inovasi; 2. Penjaringan ide; 3. Pemilihan ide; 4. Manfaat inovasi; dan 5. Dampak inovasi. Video inovasi dilengkapi dengan cover thumbnail dan ada logo Kabupaten Natuna dan Kemendagri. |