Lomba Inovasi Daerah
Tahun 2024
Data Inovasi
| Nama Inovasi | RAJA TAMPAN Retribusi Jasa Tempat Pelelangan Ikan |
| Bentuk Inovasi | Pelayanan Publik |
| Inisiator Inovasi | Dinas Perikanan Kabupaten Natuna |
| Tahapan Inovasi | Penerapan |
| Jenis Inovasi | Non Digital |
| Urusan Inovasi | Kelautan dan Perikanan |
| Rancang Bangun | Natuna memiliki potensi perikanan yang cukup besar. Adanya otonomi daerah dimaksudkan agar setiap daerah dapat berkembang dengan kemampuannya sendiri dan tidak bergantung kepada pemerintah pusat. Dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah tersebut maka daerah harus mempunyai kemampuan untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri dengan sumber pendapatan yang dimiliki. Salah Satu caranya dengan memanfaatkan sumber pendapatan asli daerah guna menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Memanfaatkan potensi yang ada, serta sejalan dengan penerapan program perikanan terukur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023, khususnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 menjadikan keberadaan tempat pelelangan ikan memiliki nilai strategis, dimana kapal-kapal tangkap izin dari pusat disertai dengan wajib singgah di Pelabuhan SKPT Selat Lampa. Dengan peluang tersebut, terbit inovasi RAJA TAMPAN yaitu retribusi jasa tempat pelelangan ikan yang merupakan pengelolaan retribusi dilengkapi dengan pedoman teknis operasional dan regulasi pendukungnya. Dalam hal ini tersedianya jasa perikanan sekaligus menjadi potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Natuna. Pendapatan asli daerah merupakan sumber pembiayaan penyelenggaraan urusan rumah tangga daerah meliputi hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan pendapatan daerah lain yang sah. Retribusi daerah merupakan suatu bentuk pembayaran atas pemakaian jasa yang diberikan oleh daerah baik secara langsung maupun tidak langsung. Beberapa sumber pendapatan sudah beralih kewenangan ke pusat maupun provinsi, sehingga RAJA TAMPAN menjadi terobosan dalam upaya memanfaatkan sumber pajak lainnya guna meningkatkan pendapatan daerah demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, salah satu bentuk retribusi daerah yang berkaitan dengan bidang perikanan tangkap adalah retribusi tempat pelelangan ikan. Objek Retribusi Tempat Pelelangan Ikan ini adalah penyediaan tempat pelelangan ikan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan, termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan. Secara teknis inovasi ini dioperasionalkan oleh bendahara penerimaan di Dinas Perikanan (sebagai admin) dan tenaga teknis di Tempat Pelelangan Ikan. |
| Tujuan Inovasi | Tujuan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan: 1. Menyediakan pelayanan kepada nelayan untuk membantu memasarkan hasil tangkapan ikan dengan menjaga kualitas ikan; 2. Melindungi nelayan dari lonjakan harga ikan dengan mengacu harga ikan; 3. Memperoleh keuntungan yang layak dari tarif retribusi sesuai pelayanan jasa Tempat Pelelangan Ikan dilakukan secara efesien dan berorentasi Pada harga Pasar. |
| Manfaat Inovasi | Menyediakan jasa pelelangan ikan sebagai bagian pelayanan publik yaitu komitmen pemerintah dalam menyiapkan wadah bagi masyarakat nelayan untuk menjual hasil tangkapan ikan yang dapat meningkatkan kontribusi sektor perikanan pada pendapatan asli daerah (PAD). |
| Hasil Inovasi | 1. Pengelolaan retribusi tempat pelelangan ikan dilakukan secara terstruktur, transparan, dan akuntabel 2. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor perikanan secara signifikan 3. Memberikan pelayanan lebih berkualitas bagi wajib retribusi. |
| Waktu Ujicoba | 15-07-2023 |
| Waktu Implementasi | 15-10-2023 |
Keterisian Indikator
| No | Indikator | Keterangan | Parameter | Bukti Dukung | Skor |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Regulasi Inovasi * | Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan inovasi daerah | |||
| 2 | Ketersediaan SDM Terhadap Inovasi Daerah * | Jumlah SDM yang mengelola inovasi daerah (Tahun Terakhir) | |||
| 3 | Dukungan Anggaran | Anggaran Inovasi Daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (Penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), ujicoba (pilot project, perekayasaan, laboratorium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) | |||
| 4 | Alat Kerja | Alat kerja dalam pelaksanaan Inovasi yang diterapkan | |||
| 5 | Bimtek Inovasi | Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daerah baik sebagai penyedia atau penerima bimtek | |||
| 6 | Integrasi Program Dan Kegiatan Inovasi Dalam RKPD | Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah | |||
| 7 | Keterlibatan aktor inovasi | Keikutsertaan unsur Stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Unsur Stakeholder meliputi: Pemerintah; Pelaku Bisnis; Komunitas; Akademisi; Media Massa, dsb |
|||
| 8 | Pelaksana Inovasi Daerah | Penetapan Tim pelaksana inovasi daerah | |||
| 9 | Jejaring Inovasi | Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) | |||
| 10 | Sosialisasi Inovasi Daerah | Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 tahun terakhir) | |||
| 11 | Pedoman Teknis | Ketentuan dasar Penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book | |||
| 12 | Kemudahan Informasi layanan | Kemudahan mendapatkan informasi layanan melalui metode sebagai berikut : Manual, seperti: tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi; Hotline, seperti: layanan email/telp; Media Sosial, seperti: instagram/facebook/whatsapp, dsb;dan Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios). |
|||
| 13 | Kemudahan Proses Inovasi yang Dihasilkan | Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi | |||
| 14 | Penyelesaian Layanan Pengaduan | Rasio Penyelesaian Pengaduan dalam tahun terakhir (Jumlah Pengaduan yang ditindaklanjuti/Jumlah Pengaduan | |||
| 15 | Layanan Terintegrasi | Jaringan Prosedur yang dibuat secara daring (2 tahun terakhir) | |||
| 16 | Replikasi | Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 s/d T-1) | |||
| 17 | Kecepatan Inovasi * | Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah | |||
| 18 | Kemanfaatan Inovasi * | Jumlah pengguna atau penerima manfaat inovasi daerah (2 tahun terakhir) | |||
| 19 | Monitoring dan evaluasi Inovasi Daerah | Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 tahun terakhir) | |||
| 20 | Kualitas Inovasi Daerah * | Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Data Pendukung: ketentuan video memvisualisasikan 5 substansi: 1. Latar belakang inovasi; 2. Penjaringan ide; 3. Pemilihan ide; 4. Manfaat inovasi; dan 5. Dampak inovasi. Video inovasi dilengkapi dengan cover thumbnail dan ada logo Kabupaten Natuna dan Kemendagri. |