Lomba Inovasi Daerah
Tahun 2024
Data Inovasi
| Nama Inovasi | Dukcapil Jelita Pergi Sekolah Dj Giselah |
| Bentuk Inovasi | Pelayanan Publik |
| Inisiator Inovasi | ILHAM KAULI, S.Sos, M.Si |
| Tahapan Inovasi | Penerapan |
| Jenis Inovasi | Non Digital |
| Urusan Inovasi | Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
| Rancang Bangun | Dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminsitrasi Kependudukan dan dalam pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Pemerintah Kabupaten Natuna berkewajiban dan bertanggungjawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan sesuai dengan kewenangannya. Bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk daerah Kabupaten Natuna perlu dilakukan pengaturan tentang administrasi kependudukan. Gagasan menyusun suatu sistem administrasi yang menyangkut seluruh masalah kependudukan yang meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data patut menjadi perhatian untuk mewujudkannya sebagai ciri dari penyelenggaraan Negara yang modren khususnya bidang pelayanan publik. Untuk mewujudkan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Natuna yang lebih berkualitas, yang menjamin hak-hak warga negara dipandang perlu untuk membentuk Peraturan-peraturan di Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Program Inovasi DUKCAPIL JELITA PERGI SEKOLAH (Dj GiSeLah) adalah program inovasi yang berbentuk sosialisasi dan pelayanan perekaman serta penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil untuk anak usia 16 tahun keatas dalam rangka pemenuhan hak sipil terhadap anak. Program Inovasi Dukcapil Jelita Pergi Sekolah (Dj GiSeLah) merupakan program inovasi pelayanan yang bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau. 1.TATACARA :
|
| Tujuan Inovasi | Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna tentang Dukcapil Jelita Pergi Sekolah (Dj GiSeLah) mempunyai tujuan sebagai berikut:
|
| Manfaat Inovasi | Memberikan pelayanan yang cepat dan akurat kepada anak usia 16 tahun ke atas untuk mempercepat cakupan kepemilikan KTP Elektronik dan penerbitan dokumen kepedudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Natuna. |
| Hasil Inovasi |
|
| Waktu Ujicoba | 12-06-2023 |
| Waktu Implementasi | 02-10-2023 |
Keterisian Indikator
| No | Indikator | Keterangan | Parameter | Bukti Dukung | Skor |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Regulasi Inovasi * | Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan inovasi daerah | |||
| 2 | Ketersediaan SDM Terhadap Inovasi Daerah * | Jumlah SDM yang mengelola inovasi daerah (Tahun Terakhir) | |||
| 3 | Dukungan Anggaran | Anggaran Inovasi Daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (Penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), ujicoba (pilot project, perekayasaan, laboratorium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) | |||
| 4 | Alat Kerja | Alat kerja dalam pelaksanaan Inovasi yang diterapkan | |||
| 5 | Bimtek Inovasi | Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daerah baik sebagai penyedia atau penerima bimtek | |||
| 6 | Integrasi Program Dan Kegiatan Inovasi Dalam RKPD | Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah | |||
| 7 | Keterlibatan aktor inovasi | Keikutsertaan unsur Stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Unsur Stakeholder meliputi: Pemerintah; Pelaku Bisnis; Komunitas; Akademisi; Media Massa, dsb |
|||
| 8 | Pelaksana Inovasi Daerah | Penetapan Tim pelaksana inovasi daerah | |||
| 9 | Jejaring Inovasi | Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) | |||
| 10 | Sosialisasi Inovasi Daerah | Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 tahun terakhir) | |||
| 11 | Pedoman Teknis | Ketentuan dasar Penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book | |||
| 12 | Kemudahan Informasi layanan | Kemudahan mendapatkan informasi layanan melalui metode sebagai berikut : Manual, seperti: tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi; Hotline, seperti: layanan email/telp; Media Sosial, seperti: instagram/facebook/whatsapp, dsb;dan Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios). |
|||
| 13 | Kemudahan Proses Inovasi yang Dihasilkan | Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi | |||
| 14 | Penyelesaian Layanan Pengaduan | Rasio Penyelesaian Pengaduan dalam tahun terakhir (Jumlah Pengaduan yang ditindaklanjuti/Jumlah Pengaduan | |||
| 15 | Layanan Terintegrasi | Jaringan Prosedur yang dibuat secara daring (2 tahun terakhir) | |||
| 16 | Replikasi | Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 s/d T-1) | |||
| 17 | Kecepatan Inovasi * | Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah | |||
| 18 | Kemanfaatan Inovasi * | Jumlah pengguna atau penerima manfaat inovasi daerah (2 tahun terakhir) | |||
| 19 | Monitoring dan evaluasi Inovasi Daerah | Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 tahun terakhir) | |||
| 20 | Kualitas Inovasi Daerah * | Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Data Pendukung: ketentuan video memvisualisasikan 5 substansi: 1. Latar belakang inovasi; 2. Penjaringan ide; 3. Pemilihan ide; 4. Manfaat inovasi; dan 5. Dampak inovasi. Video inovasi dilengkapi dengan cover thumbnail dan ada logo Kabupaten Natuna dan Kemendagri. |