Lomba Inovasi Daerah
Tahun 2024
Data Inovasi
| Nama Inovasi | SIPENTING NATUNA Sistem Informasi Perencanaan Terpadu Cegah Stunting Natuna |
| Bentuk Inovasi | Pelayanan Publik |
| Inisiator Inovasi | Kepala Barenlitbangda |
| Tahapan Inovasi | Penerapan |
| Jenis Inovasi | Digital |
| Urusan Inovasi | Kesehatan |
| Rancang Bangun | Kabupaten Natuna merupakan salah satu kabupaten kepulauan yang berada di wilayah perbatasan dengan beberapa negara tetangga, merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau, dengan luas wilayah 264.198,37 km dengan luas daratan 2.001,30 km2 dan lautan 262.197,07 km2, memiliiki 154 pulau dengan 27 pulau berpenghuni dan 127 pulau tidak berpenghuni, dengan jumlah penduduk sebesar 85.449 (BPS.2023), dengan 17 Kecamatan, 70 desa dan 7 kelurahan.
Visi Kabupaten Natuna sebagaiman tercantum didalam RPJMN 2021-2026 adalah “Terwujudnya Kabupaten Natuna sebagai Kabupaten Maritim yang Unggul, Eksotis, Aman dengan Kemandirian Ekonomi berlandaskan Nilai Religius dan Kultural”, dimana misi pertama adalah Akselerasi peningkatan kualitas sumber daya manusia. Hal ini
menunjukkan bahwa sumber daya manusia memiliki peran yang sangat penting guna mencapai visi daerah, kualitas sumber daya manusia menjadi prioritas dan masalah kesehatan menjadi bagian yang sangat berpengaruh
pada perkembangan sumber daya manusia Kabupaten Natuna selain sektor pendidikan.
Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Natuna merupakan unit kerja perencanaan, penelitian dan pengembangan daerah yang menjalankan tugas pokok, fungsi, kewenangan serta tanggung jawab koordinasi di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan daerah, dimana berdasarkan Berdasarkan Peraturan Bupati Natuna Nomor 1 Tahun 2022 Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah mempunyai tugas merumuskan, mengkoordinasikan dan menetapkan kebijakan daerah di bidang perencanaan, penelitian dan pengendalian daerah. dan menjalankan fungsi sebagai berikut :
Dalam kaitan dengan stunting, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Natuna berdasarkan Keputusan Bupati Natuna Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Natuna berkedudukan sebagai Wakil Ketua, Koordinator Bidang Koordinasi Konvergensi dan Perencanaan serta sebagai anggota pada Bidang Bidang Data, Monev dan Knowledge Management. 2. Kondisi Saat ini Berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) angka prevalensi stunting secara nasional semakin menurun jika dilihat dari tahun 2021 prevalensi stunting di angka 24,4 persen dan turun menjadi 21,6 persen di tahun 2022, dan sesuai dengan arahan Bapak Presiden Republik Indonesia target pemerintah angka prevalensi stunting menjadi 14,4 persen di tahun 2024. Natuna termasuk dalam 100 Kabupaten/Kota menjadi lokus stunting yang ditetapkan pada tahun 2018 berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) dengan prevalensi stunting di angka 37,2 persen. Prevalensi stunting Kabupaten Natuna mengalami fluktuatif baik hasil pengukuran melalui ePPGBM (elektronik pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat) dan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI). Berdasarkan pengukuran SSGI, prevalensi stunting Kabupaten Natuna mengalami kenaikan dari 17,8% (2021) menjadi 18% (2022), demikian halnya dengan hasil pengukuran ePPGBM juga mengalami kenaikan dari 11,77% (2021) naik menjadi 11,93% (2022). Berdasarkan pengukuran ePPGBM se Provinsi Kepulauan Riau, prevalensi stunting Kabupaten Natuna untuk Tahun 2022 dan 2023 tertinggi se Provinsi Kepulauan Riau, dan berdasarkan pengukuran SSGI Kabupaten Natuna tahun 2022 menempati urutan kedua tertinggi setelah Kabupaten Lingga. Melalui Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting bahwa untuk mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, maka dilakukan percepatan penurunan stunting yang dilaksanakan secara holistik, integratif dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi dan sinkronisasi antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabpaten/kota, pemerintah desa dan pemangku kepentingan. Dan untuk Kabupaten Natuna pelaksanaan intervensi penurunan stunting belum berjalan dengan baik dan berakibat pada masih tingginya prevalensi stunting Kabupaten Natuna, hal ini disebabkan oleh : 1. Lemahnya koordinasi antara Organisasi Perangkat Daerah pengampu stunting dengan kecamatan dan desa dalam kegiatan penurunan stunting. 2. Aksi penurunan stunting belum terlaksana secara terpadu dan terintegrasi dimana masing-masing Perangkat Daerah, kecamatan dan desa berjalan sendiri-sendiri dalam menjalankan program dan kegiatan percepatan penurun stunting dan belum terfokus pada kelompok sasaran. 3. Belum adanya sistem informasi terpadu yang bisa dijadikan penguatan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi penanganan stunting secara holistik integratif tematik dan spasial. 4. Data stunting sulit di akses karena berada di sistem perangkat daerah tertentu. |
| Tujuan Inovasi | Dalam proyek perubahan ini terdapat beberapa tujuan antara lain : i. Tujuan Jangka Pendek, yaitu Melakukan koordinasi dengan pimpinan dan instansi yang terlibat, Pembentukan tim efektif, Pembuatan Perubahan Peraturan Bupati tentang Percepatan Penurunan Stunting, Pembuatan sistem informasi perencanaan terpadu pencegahan stunting (SIPENTING NATUNA), Mengumpulkan, merekap dan menginput data informasi stunting, Peningkatan kualifikasi sumber daya manusia, Uji coba SIPENTING NATUNA(2), Evaluasi Uji coba SIPENTING NATUNA, Sosialisasi SIPENTING NATUNA. ii. Tujuan Jangka Menengah, yaitu : Mengelola dan meng-update data stunting, Mengupload data spasial ke dalam SIPENTING NATUNA iii. Tujuan Jangka Panjang, yaitu Membuat basis data secara digital yang mampu diakses publik, Pengembangan sistem data |
| Manfaat Inovasi | Adapun manfaat yang akan diperoleh dari proyek perubahan ini, antara lain : 1. Bagi Pemerintah Kabupaten Natuna adalah meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam penurunan stunting di Kabupaten Natuna. 2. Manfaat bagi Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Natuna adalah memudahkan dalam mengkoordinasikan, menskronisarikan dan memastikan pelaksanaan program kegiatan percepatan penurunan stunting antar organisasi perangkat daerah dan pemerintahan desa, serta memudahkan pelaksanaan pemantauan 3. Manfaat bagi Organisasi perangkat daerah adalah kemudahan dalam pelaksanaan intervensi dan sinkronisasi dengan program kegiatan pencegahan stunting dari pemerintah desa. Dan manfaat bagi pemerintah desa adalah memudahkan dalam intervensi dan kemudahan memperoleh data sasaran. 4. Manfaat bagi masyarakat adalah masyarakat terbebas dari stunting dan turunnya prevalensi stunting menjadi indikator kesejahteraan, kecerdasan, kualitas sumber daya manusia menjadi lebih baik. |
| Hasil Inovasi | Adapun kondisi yang diharapkan dari proyek perubahan ini, adalah sebagai berikut : a. Tercapainya penurunan prevalensi stunting di Kabupaten Natuna, sebagaimana target pemerintah pada tahun 2024 sebesar 14%, melalui peningkatan koordinasi dan pelaksanaan perencanaan terpadu. b. Terwujudnya perencanaan, pelaksaanaan dan pemantauan secara holistik intergratif tematik dan spasial pada program penurunan stunting di perangkat daerah dan desa. Berdasarkan penjelasan penyebab diatas dan kondisi yang diharapkan maka berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan upaya terobosan atau inovasi dalam rangka penuruan angka stunting dengan menguatkan perencana, pelaksanaan dan pemantauan penanganan stunting secara holistik integratif tematik dan spasial dengan memanfaatkan penggunaaan digitalisasi, dan akan diuraikan dalam penulisan Proyek Perubahan dengan judul Strategi Pencegahan Prevalensi Stunting melalui SiPENTING NATUNA (Sistem Informasi Perencanaan
Terpadu Cegah Stunting) |
| Waktu Ujicoba | 20-11-2023 |
| Waktu Implementasi | 02-12-2023 |
Keterisian Indikator
| No | Indikator | Keterangan | Parameter | Bukti Dukung | Skor | |||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Regulasi Inovasi * | Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan inovasi daerah | SK Kepala Daerah / Kepala Perangkat Daerah |
|
3 | |||||||||
| 2 | Ketersediaan SDM Terhadap Inovasi Daerah * | Jumlah SDM yang mengelola inovasi daerah (Tahun Terakhir) | 11-30 SDM |
|
4 | |||||||||
| 3 | Dukungan Anggaran | Anggaran Inovasi Daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (Penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), ujicoba (pilot project, perekayasaan, laboratorium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) | Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi pada salah satu tahun anggaran (T-2/T-1/T-0) |
|
2 | |||||||||
| 4 | Alat Kerja | Alat kerja dalam pelaksanaan Inovasi yang diterapkan | Pelaksanaan kerja sudah didukung sistem informasi online/daring/artificial intelligence | Screenshot Sistem Informasi | 6 | |||||||||
| 5 | Bimtek Inovasi | Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daerah baik sebagai penyedia atau penerima bimtek | Dalam 3 tahun terakhir pernah 2 kali bimtek (bimtek, training dan TOT) |
|
2 | |||||||||
| 6 | Integrasi Program Dan Kegiatan Inovasi Dalam RKPD | Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah | ||||||||||||
| 7 | Keterlibatan aktor inovasi | Keikutsertaan unsur Stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Unsur Stakeholder meliputi: Pemerintah; Pelaku Bisnis; Komunitas; Akademisi; Media Massa, dsb |
||||||||||||
| 8 | Pelaksana Inovasi Daerah | Penetapan Tim pelaksana inovasi daerah | Ada pelaksanaan dan ditetapkan dengan SK Kepala Daerah |
|
3 | |||||||||
| 9 | Jejaring Inovasi | Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) | Inovasi melibatkan 5 Perangkat Daerah atau lebih |
|
3 | |||||||||
| 10 | Sosialisasi Inovasi Daerah | Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 tahun terakhir) | Media Berita | Screenshot Media Berita | 3 | |||||||||
| 11 | Pedoman Teknis | Ketentuan dasar Penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book | Telah terdapat pedoman teknis berupa buku dalam bentuk elektronik | Manual Book | 2 | |||||||||
| 12 | Kemudahan Informasi layanan | Kemudahan mendapatkan informasi layanan melalui metode sebagai berikut : Manual, seperti: tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi; Hotline, seperti: layanan email/telp; Media Sosial, seperti: instagram/facebook/whatsapp, dsb;dan Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios). |
Informasi Layanan diperoleh melalui 3 atau lebih metode | Kemudahan Informasi | 3 | |||||||||
| 13 | Kemudahan Proses Inovasi yang Dihasilkan | Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi | ||||||||||||
| 14 | Penyelesaian Layanan Pengaduan | Rasio Penyelesaian Pengaduan dalam tahun terakhir (Jumlah Pengaduan yang ditindaklanjuti/Jumlah Pengaduan | ||||||||||||
| 15 | Layanan Terintegrasi | Jaringan Prosedur yang dibuat secara daring (2 tahun terakhir) | Ada dukungan melalui informasi website, sosial media, web aplikasi atau aplikasi mobile (android atau ios) yang telah terintegrasi dalam satu portal pada unit organisasi bersangkutan | Screenshot Layanan | 4 | |||||||||
| 16 | Replikasi | Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 s/d T-1) | ||||||||||||
| 17 | Kecepatan Inovasi * | Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah | Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 5-8 bulan | Waktu Penciptaan Inovasi | 4 | |||||||||
| 18 | Kemanfaatan Inovasi * | Jumlah pengguna atau penerima manfaat inovasi daerah (2 tahun terakhir) | Jumlah pengguna penerima manfaat 1-200 orang | Daftar Penerima Manfaat | 3 | |||||||||
| 19 | Monitoring dan evaluasi Inovasi Daerah | Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 tahun terakhir) | Tidak Valid | Tidak Valid | 0 | |||||||||
| 20 | Kualitas Inovasi Daerah * | Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Data Pendukung: ketentuan video memvisualisasikan 5 substansi: 1. Latar belakang inovasi; 2. Penjaringan ide; 3. Pemilihan ide; 4. Manfaat inovasi; dan 5. Dampak inovasi. Video inovasi dilengkapi dengan cover thumbnail dan ada logo Kabupaten Natuna dan Kemendagri. |
Memenuhi 5 unsur substansi | Video Sipenting Natuna | 12 |