Lomba Inovasi Daerah
Tahun 2025
Data Inovasi
| Nama Inovasi | SIPANTAS SISTEM INFORMASI PASANGAN BERKUALITAS |
| Bentuk Inovasi | Pelayanan Publik |
| Inisiator Inovasi | SRI RIAWATI, SP.,M.Si |
| Tahapan Inovasi | Penerapan |
| Jenis Inovasi | Digital |
| Urusan Inovasi | Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
| Rancang Bangun | Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, calon pengantin merupakan sasaran utama dalam pencegahan terjadinya stunting.
Sistem Informasi Pasangan Berkualitas atau disingkat dengan SIPANTAS merupakan aplikasi edukasi online yang diperuntukan bagi calon pengantin tentang kesiapan menuju pernikahan untuk menjadi pasangan berkualitas dalam pencegahan penanggulangan stunting dari hulu di kabupaten natuna. Aplikasi Sistem Informasi Pasangan Berkualitas (SIPANTAS) merupakan sarana pendukung untuk melaksanakan Peraturan Bupati Kabupaten Natuna Nomor 37 tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendampingan Calon Pengantin Dalam Upaya Pencegahan Stunting dan Perjanjian Kesepakatan Bersama antara Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Natuna dengan Kementerian Agama Kabupaten Natuna Nomor: 07/dp3ap2kb-pks/vi/2024 dan Nomor: 545/kk.32.03/06/2024 tentang Pendampingan Calon Pengantin di Kabupaten Natuna.
SIPANTAS dibuat untuk memudahkan calon pengantin dalam mendapatkan edukasi secara online yang bisa diakses kapan saja oleh calon pengantin yang sudah terregistrasi pada aplikasi SIPANTAS. Melalui aplikasi ini pemerintah daerah bisa memantau pengetahuan calon pengantin mengenai stunting, pola asuh anak dan keluarga berencana dalam upaya penanggulangan stunting. Proses registrasi calon pengantin pada aplikasi sipantas di damping oleh Tim Pendamping Keluarga yang ada disetiap desa/kelurahan di Kabupaten Natuna. Setelah registrasi dilaksanakan, calon pengantin bilsa langsung masuk kedalam aplikasi melalui username dan password sendiri yang telah dibuat pada waktu proses registrasi.
Tahap selanjutnya adalah calon pengantin melakukan pre test terhadap soal yang telah disiapkan. setelah melakukan pre test calon pengantin mempelajari materi edukasi yang ada di aplikasi SIPANTAS yang terdiri dari materi stunting, pola asuh anak dan keluarga berencana serta buku saku/buku pegangan bagi calon pengantin. pada proses mempelajari materi ini, calon pengantin bisa melaksanakan secara mandiri dengan mendownload materi tersebut. Tahap selanjutnya calon pengantin diminta untuk mengikuti post test untuk melihat apakah ada peningkatan pengetahuan calon pengantin terhadap materi yang telah dipelajari. setelah melakukan post test calon pengantin akan mendapatkan sertifikat yang dapat di download pada aplikasi SIPANTAS, sebagai salah satu syrarat pendaftaran menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) masing masing Kecamatan. |
| Tujuan Inovasi | Tujuan Inovasi adalah alat untuk mengetahui tingkat pengetahuan calon pengantin terhadap stunting serta sebagai sarana edukasi dan pembelajaran secara online yang dapat diakses langsung oleh calon pengantin yang telah teregistrasi. |
| Manfaat Inovasi | Manfaat inovasi SIPANTAS :
|
| Hasil Inovasi | Hasil Inovasi :
|
| Waktu Ujicoba | 06-05-2024 |
| Waktu Implementasi | 19-06-2024 |
Keterisian Indikator
| No | Indikator | Keterangan | Parameter | Bukti Dukung | Skor | |||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Regulasi Inovasi * | Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan inovasi daerah | Peraturan Kepala Daerah |
|
6 | |||||||||
| 2 | Ketersediaan SDM Terhadap Inovasi Daerah * | Jumlah SDM yang mengelola inovasi daerah (Tahun Terakhir) | 11-30 SDM |
|
4 | |||||||||
| 3 | Dukungan Anggaran | Anggaran Inovasi Daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (Penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), ujicoba (pilot project, perekayasaan, laboratorium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) | Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi pada salah satu tahun anggaran (T-2/T-1/T-0) |
|
2 | |||||||||
| 4 | Alat Kerja | Alat kerja dalam pelaksanaan Inovasi yang diterapkan | Pelaksanaan kerja sudah didukung sistem informasi online/daring/artificial intelligence | Screenshot Sistem Informasi | 6 | |||||||||
| 5 | Bimtek Inovasi | Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daerah baik sebagai penyedia atau penerima bimtek | Dalam 2 tahun terakhir pernah 1 kali kegiatan transfer pengetahuan (bimtek, sharing, FGD, atau kegiatan transfer pengetahuan yang lain) |
|
1 | |||||||||
| 6 | Integrasi Program Dan Kegiatan Inovasi Dalam RKPD | Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah | Tidak Valid | Tidak Valid | 0 | |||||||||
| 7 | Keterlibatan aktor inovasi | Keikutsertaan unsur Stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Unsur Stakeholder meliputi: Pemerintah; Pelaku Bisnis; Komunitas; Akademisi; Media Massa, dsb |
Inovasi melibatkan 3 aktor |
|
1 | |||||||||
| 8 | Pelaksana Inovasi Daerah | Penetapan Tim pelaksana inovasi daerah | Ada pelaksanaan dan ditetapkan dengan SK Kepala Daerah |
|
3 | |||||||||
| 9 | Jejaring Inovasi | Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) | Inovasi melibatkan 1-2 Perangkat Daerah |
|
1 | |||||||||
| 10 | Sosialisasi Inovasi Daerah | Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 tahun terakhir) | Foto Sosialisasi tatap muka baik secara langsung ataupun virtual (luring/daring) atau sosialisasi menggunakan media fisik seperti pamflet, banner, baliho, pameran, dsb. | Foto Sosialisasi | 1 | |||||||||
| 11 | Pedoman Teknis | Ketentuan dasar Penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book | Telah terdapat pedoman teknis berupa buku yang dapat diakses secara online atau berupa video tutorial | Manual Book | 3 | |||||||||
| 12 | Kemudahan Informasi layanan | Kemudahan mendapatkan informasi layanan melalui metode sebagai berikut : Manual, seperti: tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi; Hotline, seperti: layanan email/telp; Media Sosial, seperti: instagram/facebook/whatsapp, dsb;dan Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios). |
Informasi Layanan diperoleh melalui 3 atau lebih metode | Kemudahan Informasi Layanan | 3 | |||||||||
| 13 | Kemudahan Proses Inovasi yang Dihasilkan | Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi | Tidak Valid | Tidak Valid | 0 | |||||||||
| 14 | Penyelesaian Layanan Pengaduan | Rasio Penyelesaian Pengaduan dalam tahun terakhir (Jumlah Pengaduan yang ditindaklanjuti/Jumlah Pengaduan | Lebih dari sama dengan 91% | Penyelesaian Pengaduan | 3 | |||||||||
| 15 | Layanan Terintegrasi | Jaringan Prosedur yang dibuat secara daring (2 tahun terakhir) | Ada dukungan melalui informasi website/sosial media/web aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) yang berjalan secara terpisah | Screenshot Layanan | 2 | |||||||||
| 16 | Replikasi | Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 s/d T-1) | ||||||||||||
| 17 | Kecepatan Inovasi * | Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah | Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan | Proposal Inovasi | 6 | |||||||||
| 18 | Kemanfaatan Inovasi * | Jumlah pengguna atau penerima manfaat inovasi daerah (2 tahun terakhir) | Jumlah pengguna penerima manfaat 201-500 orang | Daftar Penerima Manfaat | 6 | |||||||||
| 19 | Monitoring dan evaluasi Inovasi Daerah | Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 tahun terakhir) | Hasil pengukuran kepuasan pengguna dari evaluasi survei kepuasan masyarakat | Testimoni Pengguna | 4 | |||||||||
| 20 | Kualitas Inovasi Daerah * | Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Data Pendukung: ketentuan video memvisualisasikan 5 substansi: 1. Latar belakang inovasi; 2. Penjaringan ide; 3. Pemilihan ide; 4. Manfaat inovasi; dan 5. Dampak inovasi. Video inovasi dilengkapi dengan cover thumbnail dan ada logo Kabupaten Natuna dan Kemendagri. |
Memenuhi 5 unsur substansi | video Inovasi | 12 |